Aniaya Pemuda Tanggung Hingga Masuk Rumah Sakit, Kini MA Harus Berurusan Pihak Kepolisian

Selasa, 10 Maret 2020

Indragirione.com,- MA (18), Pemuda kelahiran Jambi harus berurusan dengan pihak Polres Inhil setelah menganiaya pemuda tanggung, Sabriadi (14).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (9/3).

Pada Senin (9/3/20) pelapor mendapat informasi bahwa sepupunya, Sabriadi dan Firezki sedang berada di RSUD Puri Husada Tembilahan menjalani perawatan medis akibat penganiayan yang dilakukan oleh Pelaku.

Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan korban mengalami luka robek mengeluarkan darah pada bagian bawah pelipis mata kanan sedangkan Firezki mengalami luka robek mengeluarkan darah pada bagian bibir.

"Berdasarkan laporan tersebut Team Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan pelaku tersebut, team opsnal berhasil mengamankan MA dan selanjutnya di bawa ke Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

"Telah diamankan barang bukti 1 lembar baju warna hitam dan 1 lembar celana panjang dengan bercak darah milik Sabriadi," tutur AKP Warno.

Pelaku dikenai pasal 351 KUHPidana, Tindak pidana Penganiayaan dan diancam, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.