Aniaya Seorang Kakek, Laki-laki di Enok Ini Terancam Bui 5 Tahun

Ahad, 18 Juli 2021

Indragirione.com, - Karena melakukan penganiayaan, BR (39) warga Pusaran 7 RT/ RW  002/004 Kecamatan Enok Kabupaten Inhil dilaporkan ke kepolisian sektor Enok (Polsek) Enok, pada Sabtu (17/72021). 

Laporan diterima oleh SPKT Polsek Enok yang diadukan oleh korban inisial AB (67). 

Kronologis peristiwa penganiayaan menurut Kapolsek Enok AKP Fadly melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra terjadi pada Jum'at lalu. 

"Pelaku pemukulan bersama temannya datang ke rumah korban karena dipanggil. Sesampai di rumah korban, korban menanyakan kepada pelaku "kenapa berhenti kerja, sementara utang mu masih ada". Lalu pelaku mengatakan "bagaimana aku gak berhenti, duit aku tidak dikasih"," ujarnya. 

Disaat itulah pelaku langsung berdiri dan memukul wajah korban, sehingga korban langsung terjatuh ke lantai. 

"Kemudian pelaku kembali memukul korban dan menendangnya, dan tidak lama teman pelaku langsung menarik terlapor dan mengajak terlapor pergi dari rumah rumah korban," Kata Paur Humas Ipda Esra. 

Pelaku kini ditahan di Kapolsek Enok, setelah rangkaian penyelidikan dan interogasi terhadap korban dan para saksi.

"Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengalami luka memar di bagian pipi sebelah kiri, nyeri di dada dan memar di tangan sebelah kiri. Pelaku dikenai pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan diancam pidana 2 tahun penjara," tukasnya.