Apa Hukumnya Orang yang Memiliki Banyak Akun Palsu di Sosial Media Digunakan Untuk Manipulasi

Sabtu, 15 Agustus 2020

Indragirione.com, - Penggunaan sosial media sudah menjadi kewajiban bagi semua orang yang menggunakan teknologi. Kebanyakan sosial media yang ada saat ini digunakan untuk mencari teman, jodoh, berjualan bahkan berpolitik pun menggunakan sosial media. Alsannya karena menggunakan sosial media sangat efektif untuk hal-hal tersebut.

Tetapi tidak sedikit orang yang menggunakan sosial media untuk melakukan kejahatan. Mereka menggunakan banyak akun palsu untuk melakukan kejahatan-kejahatan tersebut.

Jika Anda termasuk yang memiliki akun palsu, maka berhati-hatilah. Anda dapat dipenjara karena memiliki banyak akun palsu!


Apa Itu Sosial Media 

Sosial media adalah media daring (dalam jaringan/online) para penggunanya dapat dengan mudah untuk berbagi dan menciptakan sebuah karya dalam suatu konten tertentu. sebagai contoh:blog, jejaring sosial seperti google+, youtube, instagram, facebook, snapchat, wiki, skype, twitter, etc.

Dalam arti lain sosial media adalah situs yang menyediakan wadah bagi Anda sebagai pengguna untuk saling berinteraksi secara online. Media sosial sudah menjadi kebutuhan pokok bagi sebagian orang, mereka seperti orang kecanduan yang akan merasa aneh bila sehari saja tidak menggunakan situs berbagi informasi ini. Rata-rata orang yang sudah terbiasa menggunakan sosial media akan merasakan hal ini. Tapi pada intinya sosial media hanya memiliki satu fungsi yaitu untuk menjalin komunikasi secara online.

Aturan Penggunaan Akun Palsu di Sosial Media

Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu atas nama artis, aktor, atau selebriti tertentu sebagaimana yang telah dijelaskan, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu:

Pasal 35, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 51 ayat (1), Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu atas nama artis, aktor, atau selebriti tertentu diatur dalam 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan analisis sebagai berikut:

Pasal 35 mengatur bahwa:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum;melakukan penciptaan Informasi Elektronik;dengan tujuan agar Informasi Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 51 ayat (1) mengatur bahwa:

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) diatur bahwa Setiap Orang yang melakukan penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.


Akun media sosial merupakan salah satu bentuk dari Informasi Elektronik. Hal tersebut sebagaimana pengertian dari Informasi Elektronik yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu:

Pasal 1 angka 1, Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDJ), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti. atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sehingga dapat disimpulkan, MEMBUAT AKUN MEDIA SOSIAL SAMA DENGAN MELAKUKAN PENCIPTAAN INFORMASI ELEKTRONIK.

Selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 35, yaitu melakukan penciptaan Informasi Elektronik, “dengan tujuan agar Informasi Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”. Yang dimaksud dengan data yang otentik yaitu sebagaimana yang didefinisikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia, bahwa:

Otentik artinya sama dengan Autentik artinya:

dapat dipercaya;asli;tulen; atausah.

Sehingga, makna dari Pasal 35 atas kalimat “dengan tujuan agar Informasi Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik” artinya adalah “dengan tujuan agar Informasi Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data asli”.

Berdasarkan apa yang telah dijelaskan maka sudah sangat jelas bahwa membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu atas nama artis, aktor, atau selebriti tertentu merupakan suatu tindak pidana, dan pelakunya dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.