APKL Musawarah Bersama GMNI Serta Ormas di Inhil Terkait Penertiban PKL

Rabu, 03 Februari 2021

Indragirione.com, - Terkait adanya aksi yang akan dilakukan oleh organisasi mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dikatakan membela Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diterbitkan Satpol PP akhir-akhir ini, sejumlah Organisasi mengadakan pertemuan. 

 

Pertemuan tersebut diprakarsai oleh Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKL) Inhil, dihadiri ketua GMNI Inhil Hendra, Plh Kasat Intel Polres Iptu Panji, anggota Intel Kodim, Ketua Masyarakat Peduli Inhil (MPI) Loly Andriawan, Ketua LAPAN LLM Riau H Yune Indrawan, Pallapi Arona Ogie (PAO) diwakili Kabid Infokom dan Publikasi Fajar Satria, perwakilan LAMR Julak Ahmadi dan Laskar Melayu. 

 

Ketua APKL, Alek Saputra mengatakan akan menyurati Pemda Inhil untuk membahas peraturan daerah (Perda) yang di permasalahkan oleh GMNI dan mencari permasalahannya tanpa harus melakukan aksi.

 

"Aksi demo yang dilakukan adik-adik mahasiswa besok tidak sesuai dengan fakta di lapangan karena tidak ada data mereka miliki terkait PKL yang terzalimi, harus jelas data PKL mana yang mereka bela," kata Alek. 

 

Ia juga sudah berkoordinasi dengan Bupati Inhil dan menekan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. 

 

"Itu kan sudah jelas APKL tidak ikut serta dalam aksi GMNI karna aksi yang dilakukan tidak sesuai degan realnya di lapangan," tegasnya

 

Sementara Ketua GMNI Inhil, Hendra mengaku mendapat aduan dan keluhan dari PKL yang mereka rasa proses penertiban melampaui batas. 

 

"Kami sudah membentuk relawan PKL untuk mencari data di lapangan, ada beberapa PKL yang kami temui ada yang merasa legowo ada yang masih merasa tidak terima karena digusur bukan ditertibkan," tuturnya. 

 

Dilanjutkannya GMNI ingin membicarakan hal ini kepada Bupati Inhil selaku produksi Perda dengan cara melakukan aksi. 

 

"Bupati Inhil harus diskresi karena banyak PKL yang merasa sulit," kata Hendra.

 

Banyak organisasi yang hadir menyarankan mahasiswa yang tergabung dalam GMNI untuk melakukan kajian ulang Perda yang menjadi pedoman Satpol PP dalam melakukan penertiban.

 

"Gerakan adik-adik harus terstruktur dan ter administrasi, pertama melalui surat kepada Bupati Inhil agar dilakukan musyawarah Perda, jika tidak di gubris surati DPRD, jika kembali tidak diindahkan surati yang ada di Pusat. Silahkan lakukan aksi jika tidak ada lagi alternatif dan itu adalah jalan terakhir," terang Alek yang diamini organisasi yang hadir. 

 

Salah satu anggota GMNI mengaku sudah melakukan kajian Perda yang diterbitkan, terkait penertiban yang dilakukan Satpol PP. 

 

"Kami sudah melakukan kajian terhadap Perda dan sudah menyurati Pemda Inhil untuk memperjuangkan hak PKL namun tidak digubris, maka aksi ini adalah aksi terakhir kami," katanya. 

 

Terakhir, Plh Kasat Intel Polres Inhil Iptu Panji mengharapkan tidak ada aksi dilakukan yang akan menciderai keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). 

 

"Kami mengharapkan tidak ada aksi dilakukan, jadikan Inhil ini indah dan damai, apalagi sekarang masa pandemi covid-19. Kami tegaskan tidak akan mengeluarkan surat izin melakukan aksi," tutup Iptu Panji.