ASN ke Kantor Tak Pakai Masker Disuruh Pulang

Rabu, 10 Juni 2020

Sekdaprov Riau H Yan Prana Jaya

Indragirione.com, Pekanbaru –  Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diminta untuk taat aturan protokol kesehatan. Jika para ASN yang saat datang ke kantor tidak menggunakan masker, maka akan langsung disuruh pulang. Sebab, penggunaan masker diwajibkan saat situasi pandemi Corona sekarang ini.

“Jika ada ASN, semuanya, baik itu staf biasa maupun pejabatnya, kita minta pulang ke rumah untuk mengambil masker. Setelah itu baru boleh masuk kantor,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, Rabu (10/6/2020).

Yan menegaskan, jika ASN yang disuruh pulang untuk mengambil masker itu tidak kembali lagi ke kantor, maka akan dianggap tidak hadir. Tentunya, sanksi tegas akan diterima ASN tersebut. “Dan jika tidak kembali lagi ke kantor, ASN seperti itu yang harus disanksi tegas,” ucap Yan.

Yan meminta agar Satpol PP memantau aktivitas ASN Pemprov Riau saat bekerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jika tidak mematuhi protokol kesehatan, maka namanya harus dicatat lalu dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Ini berlaku untuk semuanya, mulai dari Kepala Dinas dan Kepala Bidang hingga ke bawah. Semuanya,” tegas Yan. (*)