ATR/BPN Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Inhil

Kamis, 02 Desember 2021

Foto bersama pada acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh ATR BPN Inhil

INHIL,- Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)  Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan dan Penandatanganan Berita Acara Rencana Aksi Pencegahan Kasus Pertanahan di Inhil, Kamis (2/12/2021), bertempat di salah satu Hotel Tembilahan

Kegiatan dibuka Kepala Kantor Pertanahan Inhil, Fairizon. Menghadirkan dua orang narasumber  yaitu Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Drs. H. Tantawi Jauhari dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Inhil Yogi Hendra. 

Sebagai Pembuka kegiatan, Fairizon mengutarakan tingginya kasus pertanahan membuat pemerintah berfikir mencari cara untuk mengurangi dan meminimalisir banyaknya kasus pertanahan yang ada. 

"Peraturan yang bersifat teknis penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan (represif) dirasa perlu dilengkapi dengan upaya pencegahan (preventif) yang aktif dan intens dari pemerintah dan stakeholder yang ada. Sebagai salah satu upaya yang dilakukan dimulai dari daerah yaitu Kantor Pertanahan yang memfasilitasi dan melaksanakan forum diskusi, koordinasi dengan pemerintah daerah dan penegak hukum dengan merumuskan pencegahan kasus pertanahan sehingga dapat mewujudkan kepemilikan tanah yang bernilai manfaat dan berkepastian hukum," ungkapnya. 

Ia berjanji akan selalu meningkatkan peran serta seluruh jajaran ATR BPN untuk memberikan pelayanan pertanahan yang tepat agar tidak lagi terjadi kasus-kasus pertanahan di masyarakat Inhil.

"Kami berharap dengan acara ini dapat menghasilkan rumusan pencegahan kasus yang tidak hanya solutif tapi juga bisa diterapkan dan dilaksanakan," sebut Fairizon.

Sejalan itu, kedua narasumber memberikan pengarahan kepada peserta yang terdiri dari Camat, Lurah dan Kepala desa di lingkungan pemda Inhil dan juga seluruh anggota Ikatan Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Inhil yang merupakan perangkat-perangkat penting dalam mendukung pencegahan kasus pertanahan di suatu wilayah.

“Bahwa pemda Inhil telah melakukan upaya dalam menyelesaikan kasus Pertanahan salah satunya Bupati telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa dan Konflik Lahan Bidang Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir di tahun 2017 lalu, kemudian memberikan perhatian khusus dengan melakukan Pemetaan Kerawanan Konflik di sejumlah daerah di Inhil,” tutur Drs. H. Tantawi Jauhari.

Sementara itu, Yogi Hendra dalam paparannya juga menyampaikan penyebab dan akar dari sebuah kasus pertanahan itu diantaranya adalah kasus penguasaan dan kepemilikan tanah, dan serta kasus penetapan dan pendaftaran tanah. 

"Kedua hal itu dapat dicegah dengan membuat basis data sengketa, meningkatkan kualitas administrasi dan SDM pertanahan, penyuluhan dan sosialisasi hukum kepada masyarakat dan melaksanakan sinkronisasi peraturan pertanahan yang berlaku," tukasnya.