Atur Suplai Narkotika dari Lapas, Uncle Jay Kembali Dituntut Mati

Ahad, 21 Juni 2026

Uncle Jay (paling kanan) bersama Syamsu, Cik Alim dan Dedek dalam sidang narkotika dengan barang bukti sabu 10 kg. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Bagi penegak hukum di Bengkalis nama Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay Bin Subandi bukan nama asing. Lelaki yang akrab dengan panggilan Uncle Jay ini sudah berulang kali terlibat dalam peredaran narkotika dalam partai besar alias puluhan kilo. 

Dia mengatur pengiriman narkotika dari rekannya Bang Din alias Brader (DPO), seorang gembong narkoba di Malaysia. Dan itu dilakukan berkali-kali. Hebatnya, setiap kali jaringannya terungkap, Jay jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Jaksa Penuntut Umum selalu menuntutnya dengan hukuman mati. Tapi, dia tak pernah kapok. Seolah menjadi gembong narkotika jaringan Internasional merupakan profesi.

Selama rentang waktu 2022 sampai 2026, Uncle Jay sudah empat kali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Bengkalis. Dan Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis selalu menuntutnya dengan hukuman mati. Tetapi sebaliknya, majelis hakim selalu memutuskan hukuman seumur hidup. 

Penelusuran awak media ini, pada tahun 2022 Uncle Jay menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan registrasi Perkara Nomor 17/Pidsus/2022/PN Bls/2022 dengan barang bukti 19 kg sabu. JPU Andi Akbar SH dari Kejaksaan Negeri Bengkalis saat itu menuntut Jay 20 tahun penjara. Namun majelis hakim menvonis penjara seumur hidup.

Ketika masih mendekam di dalam penjara, pada 2023, Uncle Jay kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Bengkalis. Kali ini barang buktinya 9 kg sabu. Dalam perkara nomor 276/Pidsus/2023 tersebut, JPU Prawiranegara SH menuntut Uncle Jay dengan hukuman mati. Hanya saja majelis hakim memvonis nihil, karena sebelumnya sudah divonis seumur hidup.

Lalu, masih segar ingatan majelis hakim dan jaksa, pada tahun 2025, Jay yang tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan kembali menjadi dalang peredaran 23 kg sabu yang disuplai rekannya dari Malaysia. Uuntuk ketiga kalinya Jay jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan nomor perkara 437/Pidsus/2025/PN.Bls. 

Kali ini jaksa penuntutnya James Naibaho dari Kejaksaan Negeri Bengkalis. James menuntut Uncle Jay dengan hukuman mati. Namun karena hukuman mati merupakan hukuman tertinggi, majelis hakim justru menvonis nihil karena sebelumnya sudah divonis seumur hidup.

Bukannya, tobat. Tapi sebaliknya ia semakin menjadi-jadi. Pada pertengahan Februari 2026, Uncle Jay kembali bermain dari balik jeruji besi. Pada 23 Februari Februari 2026 dia ditelpon Bang Din alias Brader (DPO) gembong narkotika di Malaysia yang akan mengirim 10 kg sabu.

Uncle Jay kemudian menghubungi lewat telepon seluler jaringannya yang ada diluar tembok penjara, yakni Muhammad Nurhalim alias Cik Alim, Rio Rezeki alias Dedek, Syamsu dan Cik Emi pun bergerak sesuai arahan Jay. Rencananya sabu seberat 10 kg itu akan dibawa ke Palembang.

Namun, apes. Pada Senin 17 Februari 2026 sekira pukul 00.25 WIB, speedboat yang dikemudikan Cik Alim membawa 10 kg sabu ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri saat melaju di perairan Pambang, Bengkalis.

Perkara ini kemudian sampai ke Pengadilan Negeri Bengkalis dengan terdakwa Uncle Jay, Cik Alim, Dedek, dan Syamsu.

Dalam sidang pada Kamis 18 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radiah Hasni D dari Kejaksaan Negeri Bengkalis lagi-lagi menuntut Uncle Jay dengan hukuman mati.

Namun, terkait berapa vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Muhammad Chozin Abu Sait, dan hakim anggota Terma Femula Grafit, dan Taufik Hidayat, masih menjadi teka-teki. Apakah vonisnya nihil seperti putusan sebelumnya? Atau vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun sebagaimana diatur di KUHPidana yang baru? Masih ditunggu pada siang berikutnya. (Rudi)