Aturan PPKM Level 3 Disosialisasikan, Prokes Diperketat

Selasa, 23 November 2021

Chairul Riski

INDRAGIRIONE.COM, PEKANBARU – Wacana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 oleh pemerintah saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mulai disosialisasikan di Provinsi Riau. Pada PPKM level 3 nanti, pengawalan protokol kesehatan (prokes) bakal lebih diperketat.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski, pengetatan prokes memang menjadi poin penting yang harus diikuti masyarakat dalam pelaksanaan PPKM level 3 nanti. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di akhir tahun nanti.

“Beberapa waktu belakangan ini kita memang sedikit ada kelonggaran karena kasus turun. Dan program pemerintah ini tujuannya untuk bisa terus bertahan, dan jangan sampai kembali terjadi lonjakan. Untuk mari kita dukung agar kita tetap aman dari Covid-19,” ungkapnya, Selasa (23/11/2021) di Pekanbaru.

Dijelaskan Chairul Riski, dari wacana penerapan PPKM level 3 jelang Nataru ini, ada sekitar 10 aturan yang ditetapkan. Diantaranya, larangan melakukan pesta kembang api, pawai arak-arakan dan sejenis lainnya yang menimbulkan kerumunan saat Nataru. Lalu, larangan mudik atau pulang kampung jika tidak begitu penting atau tidak primer, serta larangan bepergian selama Natal dan Tahun Baru.

Selanjutnya, untuk tingkat umum dan pemerintah, menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka. Begitu juga terhadap aturan perjalanan yang menggunakan transportasi makin diperketat, dengan minimal vaksin dosis pertama, serta berbadan sehat yang dibuktikan hasil pemeriksaan.

“Juga diberlakukan larangan cuti nasional dalam memanfaatkan Nataru, baik pada ASN, TNI, Polri, BUMN maupun pegawai swasta,” ucapnya.

Selain itu, untuk fasilitas ibadah, selama PPKM level 3 hanya diperbolehkan 50 persen, juga dengan protokol kesehatan ketat. Begitu pula pusat perbelanjaan, bioskop, cafe dan restoran. Selain diperbolehkan hanya 50 persen, waktu buka dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Pihaknya, lanjut Chairul Riski, perlu untuk mensosialisasikan aturan tersebut guna mengingatkan kesiapan masyarakat dalam rangka menyambut Nataru, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

“Artinya, ketika diterapkan nanti, masyarakat bisa memahami sebagaimana mestinya. Penerapan PPKM level 3 ini untuk kepentingan bersama. Khususnya, guna mengantisipasi dan mencegah terjadi kembali lonjakan kasus atau gelombang 3 COVID-19 dalam menyambut Nataru,” paparnya.

Untuk itu, Kadiskominfotik mengimbau masyarakat agar bersabar dan terus mendukung program pemerintah demi pandemi Covid-19 segera berakhir. “Kita berharap dengan ada aturan dan penerapan PPKM level 3 ini, dapat menjaga kita tetap aman dari penyebaran Covid-19 dan pandemi Covid-19 segera berakhir, di Riau maupun Indonesia,” tukasnya.

Di tempat lain, terkait wacana penerapan PPKM level 3 ini, Gubernur Riau H Syamsuar mengatakan bahwa dirinya sudah menyiapkan Instruksi Gubernur sesuai arahan dari pusat. Dan ini juga sudah diterbitkan sesuai perubahan PPKM yang berakhir sebelumnya.

“Artinya untuk wacana ini kita sangat mendukung demi mencegah terjadinya lonjakan kasus atau gelombang tiga Covid-19. Khususnya di Riau,” tutupnya. (wyu)