Ayah di Inhil Tega Mutilasi Anak Sendiri, Berikut Beberapa Fakta Berhasil Dirangkum

Selasa, 14 Juni 2022

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian

INHIL,- Seorang ayah, warga Jalan Provinsi Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tega membunuh anak semata wayangnya sendiri yang masih berumur 9 tahun bernama Fatimah, pada Senin (13/6/2022).

Sang ayah dengan sadis membunuh dengan cara memutilasi sang anak. Peristiwa ini membuat heboh masyarakat Kabupaten Inhil.

Berikut beberapa fakta yang berhasil dihimpun oleh awak media:

PELAKU DIDUGA ALAMI GANGGUAN JIWA
 
Menurut penuturan kepolisian Polsek Tembilahan Hulu, Iptu Ricky Marzuki, pelaku bernama Arharubi (42) diduga mengalami gangguan jiwa.

"Pelaku diduga kuat sedang mengalami gangguan jiwa. Ini hasil sementara karena pelaku sudah dibawa ke Rumah Sakit Tampan Pekanbaru dan sedang di observasi oleh pihak tenaga medis," kata Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Ricky Marzuki.

DIBUJUK OLEH KELUARGA, PELAKU SERAHKAN KEPALA KORBAN KE POLISI

Sebelumnya, pelaku tampak berjalan sambil menenteng organ dalam tubuh korban berupa hati sambil berteriak "ini kan yang kalian mau, ini yang kalian mau," kata pelaku.

"Jadi pelaku ini juga mengamuk sambil bawa parang, berdiri di pinggir jalan, lalu memukul mobil warga yang lewat hingga ada yang pecah," ucap Kapolsek.

Saat petugas datang ke lokasi, pelaku masih memegang parang. Petugas berupaya membujuknya, namun pelaku tidak mau.

"Kami berupaya membujuk tapi tidak bisa. Malah hingga 2 kali kami hendak diserangnya. Melihat situasi seperti itu, saya minta anggota untuk mundur semua dan memanggil pihak keluarga pelaku," ujarnya.

Menurut Kapolsek Tembilahan Hulu, keluarga pelaku yakni abang yang paling tua datang dan membujuk pelaku untuk menyerahkan diri, pelaku pun melepas parang panjang miliknya dan berhasil diamankan.

"Saat posisi tangannya terborgol, pelaku berjalan menuju belakang rumahnya. Pelaku mengambil bungkusan berisi potongan kepala korban dan menyerahkan kepada polisi," jelas Iptu Ricky.

Dari sana, petugas melanjutkan pencarian terhadap potongan tubuh korban lainnya.

PELAKU MUTILASI KORBAN HINGGA 6 BAGIAN

Pelaku memutilasi atau memotong bagian tubuh korban menjadi 6 bagian, yaitu anggota tubuh bagian kepala, bagian pinggang hingga kaki, organ dalam tubuh berupa usus dan jantung, lengan tangan tubuh dada setengah bagian dan tubuh bagian tangan sebelah kanan.

"Pencarian tubuh korban lainnya hingga dilakukan ke arah pinggir sungai, ditemukan bagian bawah tubuh korban dari perut ke kaki, isi perut, ada jantung dan usus dan lengan sebelah kiri," terangnya.

Namun karena air pasang, dikatakan Iptu Ricky pihaknya tidak bisa mencari di wilayah sungai, sebab pinggiran sungai diduga kuat sebagai lokasi pembuangan tubuh korban lainnya.

"Setelah waktu sore saat air surut didapatkan anggota tubuh lengan lainnya dan badan korban," kata Kapolsek Iptu Ricky.

KORBAN DIBUNUH PAGI HARI

Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Ricky menyebut hasil autopsi, kematian korban disebabkan tebasan pada bagian leher.

"Berdasarkan hasil autopsi terhadap anggota tubuh korban, kematian disebabkan oleh tebasan pada bagian leher," sebutnya.

Sementara hasil autopsi pihak Rumah Sakit menguatkan waktu kematian korban dari hasil observasi terhadap tubuh korban.

"Hasilnya diperkirakan korban dibunuh dan dimutilasi 6 jam sebelum beberapa tubuh korban ditemukan atau sekitar pukul 09:00 wib," terang pihak rumah sakit.

PELAKU PISAH DENGAN ISTRI SAAT KORBAN MASIH BALITA

Dijelaskan oleh warga sekitar lokasi kejadian, bahwa pelaku sudah lama pisah dengan istrinya.

"Mantan istrinya orang Mandah, mereka sudah lama pisah sejak korban masih Balita. Ayahnya sendiri yang merawat korban karena tidak mau menyerahkan anaknya ke mantan istrinya, tapi kok anaknya malah dibunuh seperti ini," ucap narasumber yang tak ingin disebut namanya ini.

KORBAN ADALAH ANAK YANG PERIANG DAN RAJIN MENGAJI

Masih dari sumber warga sekitar, korban adalah tipe anak yang periang dan rajin mengaji bersama teman-temannya.

"Korban ini periang dan suka ngaji bersama anak-anak lainnya di sekitar sini. Jadi teman-teman nya ini pada nangis lihat korban seperti itu. Kami warga disini juga sedih membayangkan sast korban bermain bersama teman-temannya," ujarnya.

ORSOS DI INHIL AKAN LAPORKAN NETIZEN YANG SHARE VIDEO ATAU FOTO KORBAN MUTILASI 

Ketua Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kabupaten Indragiri Hilir, Masri ingatkan pengguna media sosial agar tidak mengupload video atau foto korban mutilasi yang terjadi di Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.

Masri menyebutkan bahayanya menyebarkan foto-foto dan video tersebut bisa dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE, ancaman itu secara eksplisit dibahas dalam Pasal 27 ayat 1.

"Kita meminta kepada pengguna media sosial agar tidak latah dalam menggunakan sosmednya baik itu meng-upload foto atau video apalagi tidak diblur sehingga terlihat menyeramkan," ucapnya. 

Selain itu juga Ketua Pekerja Sosial Masyarakat (FPSM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Masri menegaskan jika masih ada yang melakukan penyebaran tersebut maka pihaknya akan melakukan tindakan dengan melaporkan ke pihak kepolisian.  

"Kami tunggu sampai pukul 10.00 WIB besok jika masih ada akun yang menyebar luaskan maka akan kami memberikan edukasi kepada pengguna media sosial yang bersangkutan melalui sebuah laporan," jelasnya.

Masri juga menjelaskan dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun".

Menurut pria yang aktif di bidang sosial ini, ia akan akan mengedukasi hal tersebut lantaran penyebaran konten ini (jenazah korban, red) tidak menunjukkan rasa kemanusiaan. Serta, karena tidak menunjukkan rasa empati kepada koban maupun keluarganya.

Adapun ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 43 Undang-Undang ITE.

Terkait peringatan maupun jeratan hukum bagi penyebar foto-foto sadis dan mengerikan, misalnya, jenazah dalam kondisi mengerikan. 

Pelaku kini diamankan di sel rumah sakit umum setempat.

Diterangkan Iptu Ricky, bahwa pelaku dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak "Karena terindikasi gangguan jiwa, pelaku diamankan kita evakuasi ke rumah sakit di Pekanbaru untuk di observasi," ujar Kapolsek.