Bakamla RI Amankan Pekerja Migran Ilegal

Rabu, 19 Juli 2023

Foto para tersangka imigran gelap

INHIL,- KN Belut Laut-406, milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, mengamankan 8 pekerja migran ilegal (PMI) di Pelabuhan Saleh, Medang Kampai, Kota Dumai, Riau. Kedelapan PMI tersebut diketahui pulang ke Indonesia secara ilegal.


"Ini tugas langsung dari Presiden (Presiden Joko Widodo) pada saat Rapat Terbatas di Istana mengenai pencegahan tindak pidana perdagangan orang. Dan saya bangga garda terdepan Bakamla RI menjalankan tugas ini dengan baik," kata Kepala Bakamla Lakamana Madya (Purn) TNI Aan Kurnia, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/7/2023).

Aan menjelaskan informasi kepulangan PMI secara ilegal ini mulanya berawal dari Intel Kodim 0320/Dumai. PMI ilegal ini melakukan perjalanan dari Malaysia ke Pulau Rupat.

Berbekal informasi dari prajurit Intel Kodim 0320/Dumai, komandan KN Belut Laut-406 Letkol Bakamla Muhammad Avessina melaksanakan penyekatan di perairan Selinsing, Sepahat, Pulau Rupat. KN Belut Laut-406 saat itu kebetulan sedang melaksanakan Operasi OPTIMA MALINDO 30A/23 di perairan Pulau Rupat.

Selain pemantauan gerak kapal pengangkut kedelapan PMI ilegal di laut oleh KN Belut Laut-406, dilakukan juga pemantauan di darat oleh Tim Unit Intel Kodim.

"Dan Tim Satgas Celebes bertugas sebagai perkuatan dan pemantauan dari udara melalui Drone BAIS TNI," lanjut Aan.

Usai kedelapan PMI ilegal diamankan, mereka dibawa menuju dermaga Navigasi Dumai untuk melaksanakan pendalaman informasi. Aan menjelaskan kedelapan PMI ilegal bernama Zaelun (43) dari Lombok Timur, Lalu Jalaludin (49) dari Lombok Timur, Asdody Sapitri (37) dari Kota Dumai, Lalu Ahmad Sariadi (43) dari Lombok Tengah, Tugiran (43) dari Kebumen, Marzuki (36) dari Lombok Timur, Akhmad Fauzi (29) dari Lombok Barat, Ahmad Asriadi (31) dari Lombok Timur.

"Guna penyelidikan lebih lanjut, Tim UPH Bakamla RI menyerahkan 8 PMI non-prosedural ke Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai yang tertuang dalam berita Acara nomor BA-08/OP.01.01/UPH BAKAMLA/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023," pungkas Aan.