
Inhil - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Pekanbaru melaksanakan Sosialisasi Tertib Penyengaraan Dan Jual Kembali Layanan Akses Internet ( ISP) di Kabupaten Indragiri Hilir Kamis ( 13/11/2025.
Kepala Balai Monitor SFR Kelas I Pekanbaru Toninotito menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan Sosialisasi Tertib Penyengaraan Dan Jual Kembali Layanan Akses Internet.
"Kami dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Balai Monitor SFR Kelas I Pekanbaru untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam industri layanan akses internet, termasuk kegiatan jual kembali (reseller).
Dikatakannya, "Semua pelaku usaha, baik penyelenggara ISP maupun reseller, wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Iya menuturkan," Reseller internet (seperti model RT/RW Net) harus memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI 61994) dan mendapatkan Perjanjian Kerja Sama dari Penyelenggara ISP wajib memiliki perjanjian kerja sama formal dengan mitra resellernya dan melaporkan mitra-mitra tersebut kepada pemerintah.
"Jika ISP yang terbukti memfasilitasi reseller ilegal dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin. Pelaku usaha ilegal juga dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan UU Telekomunikasi dan UU ITE.
Iya menambah," Tujuannya adalah untuk mendorong pemerataan akses internet yang dilakukan secara legal, tertib administrasi, dan teknis, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di bidang koneksi internet, Jelasnya.