Barang Dagangan di Trotoar Jalan, PKL dan Toko Sekitar Tembilahan Kena Tegur Satpol PP

Senin, 13 Desember 2021

INHIL,- Pedagang Kaki Lima (PKL) dan beberapa toko sekitar Tembilahan, khususnya di Jalan Sungai beringin dan Akasia diperingatkan Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin (13/12/2021). 

Kepala Satpol PP Inhil, Marta Haryadi mengatakan, teguran persuasif ini dilakukan besama jajaran dishub. 

“Jadi sifatnya kita berikan teguran dan pemberitahuan persuasif secara edukatif yaitu kita berikan penjelasan bahwa berjualan di trotoar apalagi dibadan jalan itu dilarang di perda nomor 11 tahun 2016,” terangnya.

Teguran ini juga merespon adanya aduan dari anggota Satpol PP di lapangan yang mana barang dagangan PKL dan toko tersebut berada diatas trotoar bahkan badan jalan. Tentu ini akan membahayakan pengguna trotoar. 

“Masih kami beri peringatan terhadap PKL dan beberapa toko ini agar perda tentang tersebut dapat ditegakkan oleh mereka yang melanggar,” imbuhnya. 

Dan yang sudah mendapatkan Surat Peringatan hingga 3 kali, tak segan akan ditertibkan dagangannya oleh Satpol PP Inhil. 

"Selain barang dagangan juga ada papan nama toko atau reklame yang kami minta kepada pemiliknya untuk segera ditertibkan mundur ke belakang dari badan jalan," tambah Marta.