
Kurir sabu yang ditangkap Bareskrim Polri di Desa Kelemantan, Bengkalis. (foto: IG Bareskrim)
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional di Kabupaten Bengkalis, Riau, Minggu (5/7/2026). Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan, dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang kurir berinisial MS.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 10.861 gram sabu, 858 gram ketamin, 472 gram MDMA, dan 496 cartridge yang mengandung etomidate nilai pasar Rp 25,26 miliar. Sehingga potensi menyelamatkan sekitar 61.003 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen SH SIK MSi MTi, bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Pol Kelly L, mengenai adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Bengkalis melalui jalur laut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap tersangka di Jalan Utama Desa Kelemantan, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau. Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai Rp1,43 juta, satu unit telepon genggam, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Dalam keterangannya, MS mengaku direkrut oleh seorang narapidana (napi) Lapas Bengkalis bernama Safrizal alias Saf alias Omo untuk mengantarkan narkotika ke Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Tersangka menerima dana operasional sebesar Rp5 juta dan dijanjikan upah Rp110 juta setelah barang berhasil antar.
Menurut tersangka, narkotika tersebut diterimanya dari Rendy, yang berperan sebagai tekong kapal sekaligus kurir dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis Priyo Tri Laksono melalui Kepala Seksi Arsip dan hubungan masyarakat Wiwin mengatakan, berdasarkan informasi dari Bareskrim, pihaknya langsung melakukan razia besar-besaran dengan melibatkan personel Polres dan Kodim.
Razia dengan sandi join operation ini menyasar ke berbagai blok dan kamar hunian warga binaan. Pihak Lapas kemudian mengamankan Safrizal alias Saf alias Omo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Lapas Bengkalis, Priyo Tri Laksono, menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti nyata penguatan sistem pengawasan dan keamanan yang terus diperbaiki.
“Kerja sama dengan Polri adalah komitmen kami untuk memutus segala akses yang berusaha merusak ketertiban di dalam maupun luar lingkungan Lapas. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pelanggaran. Siapa pun yang kedapatan dan terbukti bersalah, akan kami usut tuntas dan kami proses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Priyo. (Rudi)