Bawaslu Inhil Catat 494 Orang Mendaftar Calon Panwascam
INHIL,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mencatat, sebanyak 494 calon telah mendaftarkan diri menjadi Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam).
Diketahui pendaftaran sebagai anggota Panwascam tertanggal 21- 27 September 2022 telah ditutup dan rampung dilaksanakan.
Antusiasme pemohon untuk menjadi peserta Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan di Bawaslu Inhil, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang sangat tinggi.
Hingga akhir pendaftaran pada Selasa (27/9) kemarin, sudah ada 494 pendaftar Panwascam di wilayah Kabupaten Inhil. Sementara jumlah kebutuhan adalah 60 anggota panwascam.
Ketua Bawaslu Inhil, Muhammad Dong SP mengatakan jumlah tersebut merupakan total pendaftar di 20 kecamatan yang ada di Inhil.
“Antusiasme masyarakat untuk menjadi Panwascam sangat tinggi. Sampai hari penutupan kemarin yang mendaftar ada 494 orang di 20 kecamatan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).
Dari 494 pendaftar Panwascam Kabupaten Inhil tersebut, terdiri atas 77% atau sebanyak 380 orang laki-laki, dan 23% atau sebanyak 144 orang dari perempuan.
Selain itu, jumlah pendaftar di masing-masing kecamatan sudah memenuhi persyaratan jumlah minimal pendaftar, yakni 6 orang. Sehingga tidak ada lagi perpanjangan pendaftaran.
“Jumlah minimal pendaftar yaitu dua kali lipat dari jumlah kebutuhan (tiga orang per kecamatan,red) sudah terpenuhi di setiap kecamatan sehingga kemungkinan tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran,” imbuhnya.
Proses selanjutnya adalah pengumuman hasil seleksi administrasi pada 12 Oktober 2022. Bagi yang lolos akan mengikuti tahap seleksi berikutnya yakni tes tertulis pada tanggal 14-16 Oktober dan tes wawancara pada tanggal 18-22 Oktober 2022.
“Setelah itu kami akan mengadakan Rapat Pleno penetapan calon anggota Panwascam dan mengumumkan hasilnya ,” ujar Muhammad Dong.
Bawaslu Inhil berharap seleksi ini akan menghasilkan anggota-anggota Panwascam yang memiliki integritas dan benar-benar melakukan pengawasan pemilu di tingkat kecamatan.
“Harapan kami mereka punya integritas dan harus melaksanakan tugas mengawasi tahapan pemilu di tingkat kecamatan. Mereka juga tidak boleh berafiliasi dengan partai politik (parpol),” katanya.