Bawaslu Inhil Rakoor Sentra Penanganan Pelanggaran Pemilu

Senin, 15 Januari 2024

Dokumentasi Humas

Inhil,- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir menaja kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Penegak Hukum Terpadu dalam Rangka Penanganan Pelanggaran Pemilu pada tahapan Kampanye di Aula Hotel Harmona INN Pada Hari Senin 15/01/2024.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Rustam, SH, Ketua Bawaslu Rahmadiyan, S.Pdi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Indra, SH., MH, Koordinator Divisi Hukum, Penyelesaian Sengketa Nurillah, SE Plt.Kepala Sekretariat Bawaslu Inhil. Serta dihadiri oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hilir dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir diwakili oleh Kasatreskrim Akp. Anggi Rian Diansyah, S.TK.,S.IK dan Kejaksaan diwakili oleh Andrio Putra, SH.,MH

Secara resmi giat Rapat Koordinasi ini di buka oleh Rustam. Dalam sambutannya dikatakan bahwa "Pelanggaran Pemilu itu yang rawan terjadinya Pelanggaran pada tahapan Kampanye, Pemungutan dan penghitungan suara pada setiap pelaksanaan Pemilu.

Oleh karena itu melalui kegiatan ini kita agendakan pembahasan yang berhubungan dengan potensi pelanggaran yang akan terjadi pada Pemilu 2024". Rustam juga mengapresiasi kepada seluruh Personel Sentra Gakkumdu yang turut menghadiri kegiatan ini.tegasnya

Melalui kegiatan ini juga kita dapat merefleksikan kembali Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019.

Adapun Narasumber Ahmad Tamimi, SH.I., MH Anggota Bawaslu Periode 2018 s/d 2023 dan juga Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu. Terdapat 3 tahapan yang harus dipersiapkan Sentra Gakkumdu dalam rangka Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024.

"Pertama Tahapan Persiapan, langkah awal unsur Sentra Gakkumdu untuk mempersiapkan dan mengatur pola hubungan serta penyamaan persepsi. Kedua tahapan sosialisasi dan pencegahan, hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dan

meminimalisir Pelanggaran. Ketiga Merumuskan Inventarisir Permasalahan, hal ini sangat penting dilaksanakan untuk menyusun serta melihat potensi-potensi yang akan terjadinya pelanggaran pada Pemilu Tahun 2024 khususnya pada tahapan Kampanye".


TimHumasInhil