Bawaslu Inhil Rekrut Pemantau Pemilu

Sabtu, 12 Januari 2019

Foto : Dok.Bawaslu
Indragirione.com- Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir mengajak seluruh Organisasi Masyarakat, LSM ataupun Perkumpulan yang berbadan Hukum dan terdaftar secara sah di Pemerintahan untuk bergabung menjadi Pemantau Pemilu.

Sesuai dengan amanat pasal 435 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu, dan Surat Instruksi Bawaslu Provinsi Riau Nomor. 002/RI/PM.01.00/01/2019 tentang Sosialisasi Penerimaan Lembaga Pemantau Pemilu tahun 2019.

Menurut Rois Habib, Koodinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga, pada pemilu besok dinilai lebih rumit ketimbang Pemilu-pemilu sebelumnya, karena dilaksanakan secara serentak pemilihan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten serta Presiden dan Wakil Presiden, jadi terdapat 5 kotak dan 5 jenis surat suara yang dilakukan secara bersamaan, terlebih dengan banyaknya peserta pemilu atau para calon. Hal ini berpotensi menimbulkan banyak masalah dilapangan yang akan berdampak terhadap kualitas pemilu kita.

Dalam Pasal 448 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 juga dijelaskan bahwa Pemilu dilaksanakan atas partisipasi masayarakat. Maka, hadirnya lembaga Pemantau pemilu nantinya akan dapat lebih memberikan kepastian terhadap proses pelaksanaan, terlebih Kabupaten Indragiri Hilir yang terdiri dari 20 Kecamatan, 236 Desa berada di daerah sungai-sungai yang medannya cukup sulit. Dengan luas wilayah dan banyaknya jumlah penduduk, sangat membutuhkan peran masayarakat terutama Lembaga Pemantau dalam upaya ikut mengawasi  proses, mengumpulkan data, temuan dan segala informasi pelaksanaan, terang Rois.

Hadirnya Lembaga Pemantau ini menjadi elemen penting dalam memjamin hak politik warga, para peserta pemilu serta menjamin proses pemilu ini dapat terlaksana sesuai dengan tahapan dan peraturan secara demokratis, jujur dan adil.

Adapun syarat-syarat jadi tim pemantau yaitu: menyertakan Profil Lembaga/Organisasi, memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), atau memiliki pengesahan badan hukum Yayasan/badan Hukum Peekumpulan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi, nama dan jumlah Pemantau, tutur Rois. Untuk mendaftar bisa lansung datang di Kantor Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Jalan Trimas dengan membawa dokumen persyaratan dan mengisi formulir pendaftaran.

Adanya Pemantau ini dipastikan akan dapat meningkatkan kinerja, kualitas dan netralitas penyelenggaraan pemilu 2019 besok oleh karena itu mari bersama kita mengawasi agar hasil Pemilu benar-benar bisa membangun Masyarakat