
Bawaslu Inhil Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan Paslon Nomor Urut 4
Indragiri Hilir,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Keritang, telah menerima laporan resmi dari pelapor terkait adanya dugaan pelanggaran zona kampanye peserta Pilkada Inhil 2024.
Saat dikonfirmasi awak media, Ketua Bawaslu Inhil, Rustam, mengatakan bahwa Panwascam Keritang memang telah menerima laporan secara tertulis.
“Pagi tadi kita diberikan informasi bahwa Panwascam Keritang telah menerima laporan resmi dari pelapor terkait adanya dugaan pelanggaran zona kampanye yang dilakukan oleh salah satu peserta pilkada Inhil 2024,” ujarnya, Rabu (9/10/2024).
Terkait laporan tersebut, Ketua Bawaslu Inhil juga menyampaikan bahwa laporan sedang berproses lebih lanjut dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada.
“Kita tunggu hasil kajian dari Panwascam Kecamatan Keritang serta Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhil. Tim dari Bawaslu Inhil sedang menuju ke Keritang untuk berkoodinasi dengan Panwascam Keritang dan melakukan monitoring terkait laporan tersebut,” ujar Rustam.
Untuk diketahui, waktu proses tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran zona kampanye tersebut, Rustam mengatakan tergantung kajian yang dilakukan Panwascam Keritang.
“Kita tunggu saja informasi dari Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhil yang sedang melakukan tugas monitoring terkait dugaan pelanggaran tersebut,” tutupnya.
Untuk diketahui Calon Bupati Inhil nomor 4, H. Herman dan Ketua Tim pemenangannya, H Ikbal Sayuti disinyalir melakukan kampanye di luar Zona yang ditetapkan oleh penyelenggara Pilkada (KPU).
Diketahui dari aturan KPU Kabupaten Inhil, pertanggal 6 hingga 10 Oktober 2024 adalah jadwal kampanye Paslon nomor urut 2 di daerah kecamatan Reteh, Tempuling, Keritang, Kemuning dan Kempas yang masuk dalam Zona 4.
Sementara Paslon nomor urut 4 dengan tanggal yang sama seharusnya melaksanakan kampanye di zona 1 (Tembilahan, Tembilahan Hulu, Batang Tuaka, GAS dan Gaung).
Disinyalir bentuk kampanye yang dilakukan oleh Paslon nomor 4 dan Ketua Tim pemenangannya adalah dengan menghadirkan Alat Peraga Kampanye (APK), berupa baleho bergambar Paslon Bupati Inhil, H. Herman dan Yuliantini dan simbol empat jari yang menjadi nomor urut Paslon tersebut, pada acara Tabliq Akbar, Selasa (8/10/2024) pagi, di Dusun Sungai Intan, Desa Kuala Keritang.
Memang panitia acara keagamaan Tabliq Akbar tentunya mengundang H. Herman dan Ikbal Sayuti bukan untuk berkampanye melainkan sebagai tamu. Serta kehadiran masyarakat untuk mmengikuti kegiatan Tabliq Akbar ddengan penuh kekhusyukan dan mendapat berkah.
Namun hal itu dimanfaatkan oleh H Herman dan Ikbal Sayuti disinyalir berkampanye, menonjolkan simbol angka 4 dan spanduk Paslon pada acara Tabliq Akbar.
Berdasarkan larangan kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Bab VIII; dimuat dalam Pasal 57 – Pasal 66 PKPU 13/2014, bahwasanya H Herman dan Ketua Tim Pemenangan diduga melanggar poin nomor 11 yakni Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.