Bayar THR Separuh, Direktur Rumah Sakit di Inhil Ini Nyatakan Sudah Clear

Jumat, 06 Mei 2022

Ilustrasi THR

INHIL,- Salah satu Rumah Sakit (RS) di daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh, alias separuh kepada karyawannya.

Hal itu diakui pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Inhil saat dikonfirmasi.

"Ada pegawai yang bekerja di sebuah rumah sakit daerah Inhil melapor ke Posko THR kami, bahwa tidak menerima THR secara penuh dan menuntut agar haknya itu segera dibayarkan," sebut Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Inhil, Bazarudin, saat dikonfirmasi, Sabtu (6/5/2022).

Ia menuturkan laporan pegawai itu diterima dan sedang ditindaklanjuti dengan berkoordinasi kepada kedua belah pihak, baik pegawai maupun Rumah Sakit.
 
"Melapornya pada waktu libur. Karena waktu mepet, jadi kami minta klarifikasi by phone kedua belah pihak, Rumah Sakit ini pun mengakui membayar THR separuh disebabkan oleh omzet perusahaan sedang menurun. Kami sudah beri saran agar diselesaikan secara baik-baik," tuturnya.

Bazar mengungkapkan, akan memanggil kedua belah pihak pada hari jam kerja, setelah libur cuti usai (senin tanggal 9 Mei 2022, red).

"Dalam hal ini pemerintah sudah cukup arif dan bijaksana, selagi dapat diselesaikan dengan cara baik-baik lebih bagus, yang penting ada niat dan hitam diatas putih (kesepakatan), diupayakan membayar setelah libur Idul Fitri juga tidak apa-apa," ungkapnya.

Jika THR tidak dibayarkan oleh pihak Rumah Sakit, Bazar meyakinkan akan ada sanksi yang menanti. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 06 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015, serta PP Nomor 36 tahun 2021, juga Surat Edaran Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022, bahwa THR wajib dibayarkan.

"Besaran THR sama dengan gaji perbulan. Jika tidak dibayarkan akan diberi tahap sanksi administratif, pertama pembinaan dan kedua bisa saja pembekuan izin usaha. Pihak pengawas dari Provinsi yang akan menjatuhkan sanksinya," papar Bazar.

Sementara itu, direktur rumah sakit yang bersangkutan, menyatakan permasalahan THR dengan seorang pegawai yang melapor di Disnakertrans Inhil, telah selesai permasalahannya.

"Iya sudah selesai, kabarnya Dia belum genap 1 tahun 'mengabdi' di Rumah Sakit, sementara menurut peraturan, pegawai yang berhak mendapatkan THR setelah sudah 1 tahun lamanya bekerja. Tapi ya sudah kami selesaikan masalahnya," kata direktur Rumah Sakit.

Ia juga membenarkan, Disnakertrans Inhil memanggil pihaknya untuk mengklarifikasi permasalahan THR ini.

"Setelah kami beri THR (separuh), sorenya pegawai ini langsung menghadap dan mengadu ke Disnakertrans Inhil, tidak konfirmasi dahulu ke Rumah Sakit. Sementara pegawai lain tidak ada masalah, tenang-tenang saja, gajinya pun dibayarkan, bahkan sebelum jatuh tempo," imbuhnya.