Baznas Inhil Rapat Perdana Periode 2022 - 2027

Jumat, 18 Maret 2022

Rapat perdana pengurus Baznas Inhil

INHIL,- Mengurus zakat bukan persoalan mudah dan gampang. Pada intinya, zakat sangat berkaitan erat dengan agama. Oleh karena itu mengurus zakat merupakan persoalan agama yang notabene merupakan salah satu dari rukun Islam. Atas dasar inilah Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Indragiri Hilir memulai pekerjaan untuk tahun 2022 ini dengan menginisiasi seluruh timnya berbasis doa dan harapan-harapan. 

HM Yunus Hasby S.Ag,. M. Ag., MH sebagai Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Indragiri Hilir melakukan rapat perdana dengan menyampaikan pesan-pesan ruhiyah dan agama bahwa dalam mengurus zakat ini harus memulainya dengan doa.

"Alhamdulillah, salah satu doa yang disampaikan kepada seluruh perangkat yang bekerja di Baznas merupakan doa yang diijazahkan oleh salah satu pimpinan Baznas RI, KH. Achmad Sudrajad," kata Yunus Hasby saat memberikan penyampaian ke peserta rapat. 

Dengan doa tersebutlah, lanjut Yunus, Baznas Kabupaten Inhil berharap semua kegiatan yang dilakukan di Baznas ini betul-betul dibantu oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala sekaligus mendapatkan Ridhonya. 

Sebetulnya, selain arahan dari KH. Sudrajad terkait doa di atas, masih ada pesan yang lebih dalam dari Ketua Baznas RI, Prof. Dr. KH. Noor Ahmad, MA. Beliau menyampaikan pesan dalam bentuk dorongan spiritual (agama - ibadah - doa). 

"Zakat ini sesungguhnya berkaitan dengan perintah Allah secara langsung kepada kita sebagai petugas pengumpul terhadap orang-orang yang memiliki penghasilan sesuai nisab dan haul untuk didistribusikan kepada mustahiq sebagaimana termaktub dalam ayat 60 QS. At-taubah." Kata Yunus dalam rapat tersebut.  

Kendati demikian, Ketua Baznas Inhil langsung menyerukan kepada seluruh peserta rapat agar betul-betul mengetahui tentang pengelolaan, pelaporan dan pola distribusi zakat sesuai dengan aturan agama serta regulasi yang ada.  

"Jangan sampai zakat yang dikelola oleh Basnas ini tidak sesuai dengan peraturan Agama, Undang-undang Nomor 23 tahun 2011, serta Peraturan Menteri Agama dan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia. Semua kegiatan, apakah dalam bentuk pengumpulan pendistribusian dan pelaporan harus mengacu kepada regulasi yang ada," jelasnya. 

Pada bagian akhir, Ketua Baznas berpesan kepada seluruh pimpinan sekaligus dengan staf yang ada di kantor baznas Inhil agar selalu menjaga kekompakan, kebersamaan, integritas loyalitas, dan segala hal-hal yang baik. 

"Sebab kebaikan yang dibuat tidak lain balasannya adalah kebaikan, walaupun kita tidak tahu kapan kebaikan yang kita kerjakan itu dibalas oleh Allah subhanahu wa ta'ala," imbuhnya.