BC Tembilahan Beri Penghargaan kepada Toko Wati karena Tak Jual Rokok Ilegal

Kamis, 19 November 2020

Indragirione.com, – Bea Cukai Tembilahan memberikan Piagam Penghargaan kepada Toko Wati sebagai bentuk Apresiasi dan ucapan Terimakasih atas Partisipasinya dalam mendukung Penerimaan Negara dan Pembangunan dengan tidak Menjual Rokok Ilegal.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP), Budi Budiana mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan memberikan langsung Piagam Penghargaan tersebut kepada Pemilik Toko Wati Ridwan di Kuansing.

Kepala Seksi KIP mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Toko Wati Ridwan ditengah maraknya peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Pengawasan Bea Cukai Tembilahan yaitu Inhil, Inhu, dan Kuansing Toko ini berkomitmen untuk hanya menjual Rokok Berpita Cukai.

"Hal ini tentunya ikut berpartisipasi dalam mendukung Penerimaan Negara dan Pembangunan Negeri," tuturnya.

Ia mengharapkan hal baik ini dapat diikuti oleh Toko-toko lainnya di Wilayah Inhil, Inhu, dan Kuansing.

"Sehingga peredaran Rokok Ilegal terus berkurang di wilayah tersebut," tukasnya. (humas bc).