BC Tembilahan Tangkap Puluhan Dus Rokok Ilegal

Selasa, 14 Februari 2023

Kepala BC Tembilahan, Eka

INHIL,- Bea Cukai Tembilahan dikabarkan mengamankan rokok tanpa dilekati pita cukai (ilegal) di perairan Sungai Indragiri, pada Minggu (12/2) lalu.

Rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh pihak instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai ini sebanyak puluhan dus.

"Ya ada rokok tanpa pita cukai yang kami amankan sebanyak 43 dus, disekitar perairan Indragiri Desa Sungai Perak" ungkap Kepala BC Tembilahan, Eka Purnama Putra saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).

Ia menyebut rokok ilegal tersebut diamankan diatas sebuah Speedboat tanpa nahkoda.

"Seperti biasa, orangnya gak ada kami temukan, lari ke hutan bakau," sebutnya.

Untuk mendapatkan informasi lebih rinci terkait kasus ini, pihak awak media mencoba meminta laporan kronologis dan data lengkap secara jelas kepada Kepala BC Tembilahan, namun laporan tersebut belum diterima.

"Belum di share, karena masih pengembangan," imbuhnya.

Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum.

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.