Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5

Jumat, 03 Juli 2026

Bea Cukai Bengkalis melakukan penindakan terhadap enam kardus berisi handphone merk Apple yang dibawa Kapal Cepat MV Oceanna 5. (foto: Bea Cukai Bengkalis)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Bea Cukai Bengkalis berhasil melakukan penindakan terhadap 652 unit handphone bekas ilegal merek Apple (iPhone) berbagai tipe pada Sabtu (27/6/2026) siang, sekira pukul 13.00 WIB. Barang yang dikemas dalam enam kardus itu merupakan muatan Kapal Cepat MV Oceanna 5 yang masuk melalui Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Bengkalis.

Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, menjelaskan terungkapnya iPhone bekas tanpa dokumen ini berawal ketika pada Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, saat petugas Bea Cukai Bengkalis melaksanakan tugas rutin di Pelabuhan Internasional BSSR. 

Ketika melakukan kegiatan pengawasan dan pelayanan kedatangan penumpang kapal MV Oceanna 5 rute Muar (Malaysia)-BSSR (Bengkalis), petugas menemukan 6 kotak mencurigakan yang dibungkus plastik warna hitam di atas troli tanpa penumpang yang membawanya. Setelah ditunggu beberapa saat, ternyata tidak ada penumpang yang mengambil kotak tersebut. 

Terhadap 6 kotak tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan x-ray dan berdasarkan image tampilan x-ray, 6 kotak tersebut berisi handphone dan selanjutnya dilakukan pencegahan dengan disaksikan awak kapal MV Oceanna 5.

Telepon seluler (handphone) bekas tersebut diduga sebagai barang impor yang masuk tidak sesuai ketentuan. Selanjutnya seluruh barang hasil penindakan diamankan di Kantor Bea dan Cukai Bengkalis untuk penanganan lebih lanjut. 

Sementara nilai 652 unit iPhone tersebut diperkirakan Rp4.095.873.798, dengan potensi kerugian negara yang timbul akibat pelanggaran tersebut sebesar Rp950.242.721. 

Novryansyah menyampaikan, penindakan ini merupakan bentuk upaya Bea Cukai Bengkalis untuk melindungi masyarakat Bengkalis dari barang yang tidak terjamin kualitas, keamanan, dan legalitasnya, sekaligus mendukung pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara patuh.

“Selain berpotensi merugikan negara, peredaran handphone bekas ilegal juga dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat karena tidak adanya jaminan kualitas, keamanan perangkat, maupun asal-usul barang. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar membeli produk telekomunikasi dari sumber yang resmi dan memiliki legalitas yang jelas,” kata Novriansyah.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk melindungi masyarakat, mendukung perdagangan yang sehat, serta menegakkan peraturan di bidang kepabeanan.

Dijelaskan Novryansyah, sepanjang tahun 2026 ini, Bea Cukai sebagai community protector atau perlindungan terhadap masyarakat dari barang impor ilegal, telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditi ilegal. Antara lain, narkotika, handphone bekas, pakaian bekas, sepatu bekas, sparepart bekas, rokok ilegal dan MMEA ilegal.

“Bea Cukai Bengkalis akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pemasukan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan dan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan kegiatan impor maupun peredaran barang ilegal melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai,” ujarnya. (Rudi)