Beberapa Warga Tembilahan Sidang Ditempat Karena Tak Pakai Masker

Rabu, 18 Agustus 2021

INHIL,- Patroli patuh protokol kesehatan (prokes) dilaksanakan Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Di hari ini, Rabu (18/8/2021) pelaksanaan PPKM level 3 di Tembilahan, Satgas penanganan Covid 19 menggelar sidang ditempat. Dalam penindakan dan sidang di tempat ini sebanyak enam orang pelanggar terjaring razia petugas gabungan.

Mereka langsung dikenakan sanksi dan disidang di tempat dengan denda Rp 100 ribu dan kerja sosial. 

Tim Satgas Penanganan Covid Inhil, terdiri dari TNI Polri, Satpol PP, Dishub, bersama hakim, panitera melakukan penindakan di Pasar Air mancur jalan Sudirman Tembilahan. 

Mereka menyasar masyarakat yang tak taat prokes, salah satunya tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum mengatakan, dari hasil penindakan pada hari ini ini, setidaknya ada sebanyak 6 orang dikenai sanksi. 3 diantara mereka membayar denda, 2 orang kerja sosial dan 1 orang lainnya diberi teguran lisan. 

"Semuanya langsung melaksanakan sidang di tempat. Identitas mereka kami simpan," jelasnya.

Kapolres Inhil juga menjelaskan kegiatan sidang ditempat operasi yustisi penegakan hukum pelanggaran Prokes Covid-19 Inhil rutin dilakukan. 

"Ini sesuai dengan peraturan yang ada. Kami lakukan ini agar ada efek jera bagi pelanggar sehingga tidak mengulangi lagi keesokan hari," tandasnya.

Wakil Dansatgas Penanganan Covid 19 Kabupaten lnhil Letkol Inf Imir Faishal melalui Pasi Ops Kodim 0314/Inhil Kapten Inf Tarmizi mengatakan ini semua dlakukan untuk memberi efek jera kepada pelanggar atau masyarakat yang tidak mau patuh terhadap peraturan pemerintah agar masyatakat semakin sadar diri akan pentingnya kesehatan untuk kepentingan diri sendiri maupun orang banyak. 

Tidak ada celah untuk bebas tidak menggunakan masker diwilayah Kabupaten lnhil ini, karena setiap persimpangan jalan terdapat tim sekat jalan dan tempat tempat pusat keramaian seperti pasar dan instansi yang melayani masyarakat juga sudah kita tempatkan Pos penegakan disiplin.

"Saya berharap, masyarakat semakin peduli dan dapat menjalankan protokol kesehatan Covid 19 yang telah di anjurkan oleh pemerintah dengan baik dan ikhlas. Mari kita sama-sama menjaga dan berusaha untuk memutus rantai penyebaran virus corona di wilayah kabupaten Inhil. 

Karena dengan selalu mengikuti dan mentaati peraturan pemerintah tentang protokol kesehatan Covid 19, setidaknya bisa membantu upaya pemerintah menangani dan melawan penyebaran virus corona," tandas Pasi ops.