Belajar Tatap Muka 2021, Disdik Diminta Persiapkan Prokes Sekolah

Rabu, 25 November 2020

Muhammad Jamil

Indragirione.com, - Penerapan belajar tatap muka direncanakan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berlangsung di awal 2021 mendatang. Untuk itu, Dinas Pendidikan (Disdik) diminta untuk mempersiapkan seluruh sekolah agar bisa menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. 

Demikian dikatakan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil. Pihak sekolah, lanjut Jamil, diharapkan dapat menyediakan fasilitas-fasilitas yang mendukung terlaksananya protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan merebaknya wabah Covid-19.

"Seperti menyediakan tempat cuci tangan di tiap sekolah, alat pengukur suhu tubuh, dan tidak kalah penting memastikan seluruh peserta didik menggunakan masker," ujarnya.

Dikatakan Jamil wacana untuk menerapkan belajar sistem tatap muka di tiap tingkatan pendidikan di awal tahun 2021 ini sesuai dengan arahan dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. 

Seperti diketahui, Kemendikbud menyerahkan kebijakan belajar tatap muka kepada daerah masing-masing mulai awal 2021. "Jadi, kemungkinan kita (Pemko Pekanbaru, red) juga mulai (belajar tatap muka) pada awal tahun. Karena informasinya, awal tahun sudah bisa belajar tatap muka, itu informasi langsung dari kementerian," papar Jamil.

Walaupun ada wacana dibuka di tiap tingkatan pendidikan, ucap Jamil, namun untuk jumlah peserta didik yang akan mengikuti belajar tatap muka tetap akan dibatasi dalam satu ruangan atau lokal.

"Misalnya, kalau jumlah peserta didik 100 orang, hanya separuh yang masuk dalam satu kali pertemuan. Jadi teknisnya nanti diserahkan ke Dinas Pendidikan," ulasnya.

Seperti diketahui, saat ini Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru masih melakukan pemetaan sebaran wabah corona. Pemetaan ini diperlukan untuk penentuan zona atau wilayah kecamatan yang akan diizinkan melangsungkan belajar tatap muka. Untuk sekolah yang berada di zona merah dan oranye, dipastikan tidak bisa  belajar tatap muka. (*)