Belum Ada Tersangka Baru Terkait Kecelakaan Speedboat di Inhil

Rabu, 24 Mei 2023

Foto.sumber Internet

INHIL,- Penyidikan kasus terbaliknya Kapal Evelyn Calisca 1 masih berlanjut. Penyidik masih menunggu keterangan saksi ahli untuk menentukan penyebab terbaliknya kapal cepat yang mengakibatkan 12 orang penumpang meninggal dunia tersebut.

Diketahui, kapal Evelyn Calisca 01 mengalami kecelakaan di perairan Air Tawar perbatasan antara Kecamatan Kateman dan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (27/4/2023) sekitar pukul 13.40 WIB. Kapal yang mengangkut 76 orang penumpang menabrak kayu hingga terbalik.

Penyidikan kasus telah diambil alih oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Riau. Dua orang nakhoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial A dan AH.

Direktur Polairud, Kombes Pol Wahyu Prihatmaka mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Diantara saksi itu adalah syahbandar, pemilik kapal, sebagian penumpang, dan penjual tiket.

"Kita masih menunggu keterangan saksi ahli. Rencana anggota mau konfirmasi saksi ahli dari Kementerian Kelautan," ujar Wahyu, Selasa (23/5/2023).

Nantinya, kata Wahyu, jika telah mendapatkan keterangan saksi ahli, maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum lanjutannya.

Dari keterangan saksi ahli juga akan diketahui apakah memang ada kelebihan penumpang yang menjadi salah satu sebab terbaliknya kapal tersebut.

"Kalau saksi ahli sudah kita periksa baru kita rapatkan, kita gelar, baru bisa ditentukan. Apakah (tersangka) nambah atau tetap. Saat ini baru dua yang tersangka " jelas Wahyu.

Sebelumnya, Kapolres Inhil AKBP Norhayat Sahmad menyebut, kapal Evelyn Calisca 01 berlayar dari Pelabuhan Pelindo Tembilahan menuju Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis pagi.

"Speedboat terbalik di perairan Air Tawar Kecamatan Kateman perbatasan dengan Pulau Burung, setelah kurang lebih 4 jam meninggalkan pelabuhan Pelindo Tembilahan," tutur Norhayat.**