Belum Genap Sebulan Menjabat, Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku Ungkap 2 Kasus Narkoba

Senin, 13 Juli 2026

INHU – Belum genap satu bulan menjabat, Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku IPDA Ramli Ismail Gultom berhasil memimpin pengungkapan dua kasus narkotika. Sebanyak 5 orang tersangka diamankan beserta barang bukti sabu seberat 4,55 gram.

IPDA Ramli Ismail Gultom mulai bertugas sejak 13 Juni 2026. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Batang Cenaku, Polres Indragiri Hulu, dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menjelaskan, pengungkapan pertama berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Batang Cenaku IPTU Hendra Sebayang memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim melakukan penyelidikan. Hasilnya, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, tim mengamankan dua orang di sebuah jalan di Desa Alim.

Kedua tersangka yakni RR alias Rizki (21) dan DS alias Dedek (22). Dari tangan keduanya disita 1 paket sabu berat kotor 0,44 gram, kaca pirex, dompet, bungkus rokok, 2 unit HP, 1 unit sepeda motor tanpa nopol, serta uang tunai Rp205.000.

Keduanya mengaku barang tersebut milik mereka. Selanjutnya keduanya dibawa ke Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB, tim kembali melakukan penggerebekan di pondok kebun kelapa sawit di Desa Cenaku Kecil. 

Dalam penggerebekan itu diamankan 3 tersangka, yakni YP alias Yogi (25), RA alias Reka (18), dan ZKR alias Zikri (18).

Petugas menemukan 2 paket sabu berat kotor 4,11 gram yang disembunyikan di botol permen dan kotak HP. Barang bukti lain yang disita berupa kaca pirex, 1 pak plastik klip, timbangan elektrik, sendok sabu, alat hisap bong, 2 dompet, 5 unit HP, dan uang tunai Rp1.164.000 yang diduga hasil penjualan.

Penggeledahan disaksikan Kepala Desa Cenaku Kecil, Sukardi. Ketiga tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Batang Cenaku sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Yogi berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar. Reka dan Zikri berperan sebagai perantara dan membantu mengemas narkotika. Sementara Rizki dan Dedek berperan sebagai pengguna sekaligus perantara transaksi.

Misran menegaskan keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Inhu dalam memerangi narkoba. "Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Sinergi masyarakat dan polisi sangat dibutuhkan agar ruang gerak pelaku semakin sempit," ujarnya.

Dengan total 5 tersangka dan barang bukti 4,55 gram sabu, Polres Inhu berkomitmen terus memberantas narkotika hingga ke pelosok desa. Kehadiran IPDA Ramli Ismail Gultom diharapkan menjadi energi baru dalam penegakan hukum di Batang Cenaku.