Belum Sepekan Menjabat, Kasat Narkoba Baru Polres Inhu Ungkap Tiga Kasus Sekaligus

Rabu, 22 Juli 2026

INHU – Belum genap sepekan dilantik, AKP Rian Onel, S.H., M.H. langsung tancap gas. Di bawah komandonya, Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil membongkar tiga kasus peredaran narkotika dalam waktu tiga hari. 

Dari tiga pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 120,73 gram dan ganja 2,97 gram, serta mengamankan enam orang yang diduga pengedar. Salah satunya JA alias Anton, yang diketahui merupakan anak dari Nurhasanah alias Mak Gadi, terpidana kasus narkotika yang kini juga sedang diproses dalam perkara TPPU.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., http://M.Si melalui Kasi Humas AIPTU Misran, S.H. mengatakan, keberhasilan ini merupakan bentuk kerja cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

"Belum sepekan menjabat, Kasat Res Narkoba AKP Rian Onel langsung memimpin penyelidikan dan pengungkapan jaringan di wilayah Rengat. Ini komitmen Polres Inhu memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya," ujar AIPTU Misran, Rabu (22/7/2026).

Kasus pertama terungkap Senin (20/7/2026) pukul 23.15 WIB di Jalan Aski Aris Gang Pintu Air, Kelurahan Kampung Dagang, Rengat. 

Berawal dari laporan warga, tim yang dipimpin AKP Rian Onel menggerebek sebuah rumah. Polisi mengamankan M. Tahir alias Uniang dan DW. Dari tubuh M. Tahir ditemukan 5 paket sabu yang diselipkan di jempol kaki kirinya.

Penggeledahan berlanjut ke dalam rumah. Petugas menemukan tas berisi 21 paket sabu, plastik pembungkus, uang Rp530 ribu, alat kemas, 2 HP, buku catatan, dan 2 unit sepeda motor. 

Dari pengakuan M. Tahir, polisi lalu mengembangkan dan menangkap MRL alias Lubis pada Selasa (21/7/2026) pukul 01.00 WIB di sebuah pondok di Kampung Dagang.

Dari Lubis, polisi mendapat informasi jaringan lain. Tim bergerak ke rumah di samping pondok dan mengamankan JA alias Anton bersama KM.

Di lokasi, polisi menemukan 5 paket sabu 11,72 gram, 1 paket ganja 2,97 gram, timbangan digital, plastik, uang Rp515 ribu, 3 HP, buku catatan, dan 2 sepeda motor.

Hasil pemeriksaan, Junianton mendapat sabu dari Lubis dan ganja dari Kamisa. DW juga ditetapkan tersangka karena diduga membantu mengambil ganja untuk KM. Semuanya diduga berperan sebagai pengedar.

Belum berhenti, Rabu (22/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, tim kembali bergerak ke Jalan Lintas Rengat–Pematang Reba, Kelurahan Kuantan Babu.

Berbekal info transaksi dari Pekanbaru ke Rengat, petugas mencurigai BS alias Budi, warga Langkat, Sumatera Utara. Saat digeledah, di tas sandangnya ditemukan 2 paket sabu seberat 102,65 gram. Polisi juga mengamankan uang Rp490 ribu, HP, dan sepeda motor.

Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk penyidikan. Mereka dijerat Pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai peran masing-masing.

Misran menegaskan, Polres Inhu tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Peran masyarakat dalam memberi informasi menjadi kunci keberhasilan.

"Terima kasih kepada masyarakat yang sudah melapor. Kami ajak semua elemen terus bersinergi memberantas narkotika, demi Inhu yang bersih dari narkoba," tutupnya.