Benkeu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2019 Arahnya Harus Sesuai Juknis

Kamis, 31 Oktober 2019

Indragirione.com, - Perwakilan dari elemen masyarakat desa Selunak hadir untuk membahas dana bantuan yang akan ditransfer oleh bagian keuangan provinsi Riau tahun 2019 ke desa Selunak, Kamis (31/10)

pembahasan tentang dana itu bertempat di Gor desa Selunak sengaja di undang perwakilan elemen masyarakat agar adanya keterbukaan kata Benny Aperta SE Pj kepala desa Selunak dalam memimpin musyawarah.

"tujuan sebenarnya Musyawarah adalah untuk memberikan inpormasi kepada masyarakat mengenai perencanaan yang tepat terhadap dana yang akan di kucurkan tersebut" ujar Benny Aperta SE.

Adapun yang jelas dana tersebut  tujuan utamanya untuk memperkuat ekonomi masyarakat di desa tambahnya lagi.

"Dan untuk mekanisme nya arahan dana Benkeu provinsi Riau tersebut sudah ada mekanisme penggunaannya dalam peraturan bahwa dana tersebut diserahkan dari Benkeu Provinsi Riau untuk menguatkan Bumdes dan mekanisme penggunaan lain sudah di atur didalam Juknis peraturan itu" jelas Benny Aperta SE.

Sebelumnya ketua BPD Yusbahri mengatakan sangat tepat jika pembahasan dalam Musyawarah dilangsungkan untuk mengetahui berapa banyak dana dan ke mana di arahkan dana Benkeu Provinsi Riau tersebut.

"Karena memang dana tersebut cukup besar untuk desa, jadi musyawarah desa adalah bentuk keterbukaan kemana dana akan di arahkan sesuai peraturan yang ditetapkan sudah tepat" ujar Yusbahri.

Sementara pada saat itu Yodios ST PD di Batang Peranap mengatakan untuk penggunaan dana benkeu ada berapa item yang dibolehkan diantaranya untuk gharim atau pengurus masjid boleh di anggarkan.

"selain yang dikatakan Kades adalah untuk Bumdes penguatan PAD atau ekonomi masyarakat dan juga untuk tim penata laporan kelayakan usaha Bumdes boleh di anggarkan begitu juga dalam alat penanggulan bencana alam boleh dianggarkan, tapi dalam penggunaannya jangan sampai ada silpa karena menyangkut kucuran pada tahun selanjutnya" ujar Yodios ST.(Nto)