Berikut Kronologi Kebakaran di Kecamatan GAS yang Hanguskan 1 Rumah

Ahad, 28 Juni 2020

Indragirione.com,- Kebakaran di Parit 11 RT 02 RW 06, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) Pada Minggu (28/6/20), sekira Pukul 16.45 Wib telah menghanguskan 1 Unit Rumah milik Fauzi (60).

Adapun kronologi kejadian menurut Kapolsek Iptu Agus Susanto seorang saksi, Kamsiah (istri Fauzi)  pergi kebelakang rumahnya dan melihat ada kobaran api di loteng rumah.

"Kamsiah selanjutnya meminta pertolongan kepada warga setempat, disaat yang sama tidak jauh dari TKP kebakaran, Syafaruddin beserta dengan warga sedang bermain sepak takraw dan mendengar teriakan Kamsiah," ujar Kapolsek.

Syafaruddin beserta dengan warga setempat langsung memadamkan api yang berasal dari rumah tersebut dengan cara manual yaitu menggunakan ember.

"Disaat itu pula Syafaruddin menelpon Bhabinkamtibmas Teluk Pinang untuk meminta bantuan. Pukul 17.20 Tim Pemadam Kebakaran tiba di TKP dan langsung memadamkan api yang berasal dari rumah tersebut dengan menggunakan mesin pemadam," imbuhnya.

Sekira pukul 18.00 Wib, api berhasil dipadamkan, kerugian materil diperkirakan kurang lebih 70 Juta dan rumah warga lainnya yang berada dibelakang rumahnya juga mengalami kerusakan di bagian dapur.

"Menurut keterangan Kamsiah, api di loteng rumahnya diduga berasal dari arus pendek. Sedangkan material rumah terbuat dari kayu dan atap rumah terdiri dari atap daun, hal tersebut dapat menyebabkan api dengan cepat menyebar dan menghanguskan rumah," jelas Kapolsek.