Berikut Panduan Takbir, Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban 1441 H di Inhil

Rabu, 29 Juli 2020

Kepala Kesra Inhil, HM Arifin

Indragirione.com,- Merujuk pada surat edaran Kementerian Agama dan Fatwa MUI tentang penyelenggaraan shalat Idhul Adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1441 H/2020 M menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, serta memperhatikan sungguh-sungguh perkembangan terkini kasus penularan Covid-19 di Inhil.

Maka, Bupati Inhil HM Wardan melalui Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Inhil, HM Arifin menghimbau kepada seluruh masyarakat Inhil khususnya yang beragama Islam dalam merayakan Idhul Adha dan penyembelihan hewan qurban untuk memperhatikan hal-hal berikut

- Pemkab Inhil meniadakan pawai takbir keliling pada malam Idhul Adha, dan tidak menyelenggarakan shalat Idhul Adha di lapangan. Takbir dan shalat Idhul Adha dapat dilaksanakan di masjid atau mushalla dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

- Meniadakan kegiatan Open House di rumah pimpinan dan pejabat daerah dan tetap menjaga jarak bila bersilaturahmi, cukup mengucapkan salam tanpa berjabat tangan.

- Para petugas ibadah qurban diminta secara ketat menerapkan protokol kesehatan Covid-19, pendistribusian diantar kerumah.

- Camat, Lurah dan Kades diminta berperan aktif melakukan sosialisasi pemantauan dan pengawasan. Tokoh Agama, Pemuka dan Pemangku Adat, tokoh masyarakat diharapkan ikut membantu Pemkab Inhil dalam memberikan pencerahan kepada seluruh warga dalam mengantisipasi Covid-19.

"Untuk menjamin agar rangkaian kegiatan malam gema takbir dan shalat Idul Adha maupun ketika penyembeliahan dan pembagian daging qurban berjalan dengan tertib, Pemda baik melalui panitia  maupun tim Gugus Tugas akan tatap memantau  kegiatan tersebut," jelas HM Arifin.

HM Arifin mengharapkan dengan diberlakukan panduan-panduan tersebut masyarakat Inhil selamat dari ancaman penularan Covid-19.

"Oleh karena itu, Bupati Inhil menghimbau kepada panitia dan pengurus Mesjid dan mushalla agar serius dan bersungguh-sungguh menerapkan protokol kesehatan 
sebagaimana surat edaran tersebut," tutupnya.