Berjualan di Badan Jalan Simpang Empat Sungai Beringin, Ditertibkan TRC Harimau Rawa

Jumat, 20 Maret 2020

Indragirione.com, - Tim Reaksi Cepat (TRC) Harimau Rawa Satpol PP Kab. Inhil menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan Simpang Empat Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan, Kamis (19/3/2020).

Selain di Sungai Beringin, penertiban juga dilakukan kepada pedagang yang berjualan di sekitar Jalan Lingkar 1 dan Simpang Empat Tanjung Harapan Tembilahan.

Dipimpin langsung Koordinator Lapangan (Korlap) Waka Satpol-PP Inhil, Al Yusroni Pagta, SSTP, MH, patroli pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan ini dimulai sejak pukul 09.00 Wib pagi.

Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, mayoritas pedagang buah yang berjualan di badan jalan tersebut ditegur secara lisan dan persuasif humanis agar tetap tertib dan menjaga kebersihan serta keindahan kota.

Bagi pedagang yang kedapatan menggunakan badan jalan diberikan batas waktu 7 hari untuk menertibkan lapak jualannya. 

"Mereka (PKL, red) minta waktu beberapa hari untuk memundurkan lapak dan barang dagangan ke belakang dreinase. Alhamdulillah, semua pedagang kooperatif," kata Al Yusroni Pagta.

Pria yang akrab disapa Roni itu berharap, para PKL memiliki kesadaran sendiri untuk menertibkan lapak dagangannya.

"Minggu depan kita patroli lagi. Kalau teguran tidak diindahkan, kita akan berikan peringatan yang ditandatangani pedagang," tutupnya singkat.