Berjualan di Trotoar, Satpol PP Inhil Tegur PKL

Kamis, 23 September 2021

Indragirione.com,- Sedikitnya 24 orang pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah titik Tembilahan dan Tembilahan Hulu ditegur petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (23/9/2021).
 
Mereka ditegur karena berjualan di atas trotoar, yang harusnya diperuntukan bagi pejalan kaki.
 
Berdasarkan pantauan, petugas Satpol PP melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Baharuddin Yusuf, M Boya dan Ponegoro Tembilahan hingga Tembilahan Hulu. 
 
Meskipun sebelumnya sudah ada teguran tertulis larangan berjualan di sepanjang jalan tersebut, namun PKL yang sebagian besar menggunakan gerobak dan mobil bak terbuka itu tetap nekad berjualan.
 
Mereka selanjutnya didata, dan langsung diminta untuk menyingkirkan dagangan mereka dari atas trotoar jalan. Semua PKL mengikuti perintah tersebut tanpa perlawanan 
 
Penertiban ini dilakukan karena mereka sudah melanggar Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2016 tentang pembinaan pengawasan dan penindakan ketertiban umum dan penyakit masyarakat. 

Kepala Satpol PP Inhil Marta Haryadi mengatakan kali ini, PKL tidak langsung ditertibkan atau diangkut, namun hanya diperingatkan agar memindahkan jualan ke tempat yang diperbolehkan.

"Kita memberikan teguran secara humanis saja, supaya bisa jualan sesuai pada tempatnya. Tapi lain kali kalau saatnya penindakan maka kami akan bertindak tegas," kata Kasatpol PP Inhil.

Dia mengatakan, persoalan PKL memang menjadi dilema, di satu sisi pemerintah daerah harus menegakkan aturan soal kawasan. Namun, di sisi lain, pemerintah juga harus memikirkan nasib para PKL yang menggantungkan penghasilan dari jualan sehari-hari.

"Berpijak dari pentingnya peran Satpol PP dalam menegakkan perda dan peraturan kepala daerah, terutama saat penerapan PPKM ini, penting kiranya membangun budaya kinerja yang lebih humanis ketika menghadapi masyarakat," ujarnya.

Marta berharap ketika PKL sudah diberikan teguran secara humanis dapat kiranya mematuhi hal tersebut supaya di kemudian hari tidak sampai dikenakan tindakan tegas seperti penertiban.