Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dirut PT. GCM Inhil Dinyatakan P21

Senin, 10 Oktober 2022

Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dirut PT. GCM Inhil Dinyatakan P21

INHIL,- Berkas dugaan kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhill), PT Gemilang Citra Mandiri (GCM), inisial ZI dinyatakan P 21 (lengkap).

Selanjutnya Penyidik Kejari Inhil akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum (PU) Tipikor Pekanbaru. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Rini Triningsih SH MHum, melalui pesan WhatsApp, Senin (10/10/2022).

"Dan dalam waktu dekat akan dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti yang kemudian akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujarnya.

Langkah ini lazim disebut penyerahan tahap II.

Rini mengungkapkan tersangka ZI terlibat kasus korupsi yang terjadi tahun 2004-2006 merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp.1,1 miliar.
 
"Setelah diaudit, ini berdasarkan hasil Pemeriksaan Investigatif BPK Pusat dalam rangka penghitungan keuangan negara pada PT GCM kerugian negara mencapai Rp1,157.000.000," jelasnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil pada tahun 2004-2006 telah melakukan penyertaan modal ke PT GCM sebesar Rp4,2 miliar. Uang tersebut bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Inhil tahun 2004.
 
Diduga terdapat perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.