Berkas Perkara Lengkap, Polsek Kemuning Serahkan 2 Tersangka Kasus Narkoba ke JPU

Rabu, 10 Mei 2023

Dokumentasi (istimewa)

INHIL,- Polsek Kemuning menyerahkan 2 tersangka kasus narkoba ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Rabu (10/5) sore.

Adapun 2 tersangka kasus narkoba yang diserahkan Polsek Kemuning yakni RM (24) dan TS (35). Selain kedua tersangka tersebut, juga diserahkan sejumlah barang bukti sekaitan dengan kasus yang menjerat mereka.

Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono memaparkan, bahwa kedua tersangka terjerat atas dugaan penyalah gunaan narkotika jenis sabu.

"Saat ini kami melakukan pelimpahan atau tahap II terhadap kedua tersangka, sebagai wujud transparansi dan profesionalisme Polri dalam penegakan hukum," ujarnya.

Dengan demikian, penyerahan tersangka dan barang bukti ini, menjadi tanda bahwa selesai tugas Polri dalam hal penyidikan.

"Dan nantinya, kedua tersangka akan jalani persidangan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tukas Kapolsek.

Untuk diketahui, kedua tersangka ini diamankan di Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning. Pada tanggal 9 Maret 2023 lalu.

Kapolsek Kemuning menjelaskan, kedua tersangka diamankan berdasarkan hasil pengembangan.

"Kedua tersangka ini hasil pengembangan penyelidikan dari dua tersangka yang sebelumnya berhasil kami amankan," paparnya.

Kedua pelaku dikenai pasal 114 Jo 112  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara," tambahnya.