Berkumpul, Satpol PP Inhil Bubarkan Anak Muda

Jumat, 11 Maret 2022

 Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab.Indragiri Hilir melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) melakukan patroli malam pada setiap titik wilayah yang dianggap rawan terjadinya gangguan terhadap masyarakat, sabtu (11/3)

Mengingat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kota Tembilahan telah memasuki kriteria level 2, maka perlu pengawasan yang lebih ketat. Selain bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan Protokol Kesehatan Covid-19, patroli juga bertujuan memantau situasi ketertiban dan ketentraman kota pada malam hari.

Semangat melaksanakan Perintah Tugas Kasatpol PP Nomor : 70/SP-POL.PP/URC/III/2022, Tanggal 08 Maret 2022. Satu persatu wilayah ditelusuri oleh tim. Mulai dari fasilitas umum yang minim penerangan, sepi penghuni hingga tempat yang dianggap sering terdapat masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Pada saat Tim URC melakukan patroli, tampak empat orang remaja laki-laki yang sedang berkumpul. Mereka mengaku bertempat tinggal di Sungai Salak dan Tembilahan Hulu.

“Keempat remaja ini beralamat cukup jauh dari titik perkumpulan yang kami dapati, mereka diberikan sosialisasi akan bahaya nya nongkrong ditempat sepi pada larut malam. Kendaraan yang lewat pun sudah tak lagi ditemukan. Tapi mereka tetap saja berani kumpul-kumpul tanpa alasan yang jelas”, demikain Ucap Rio komandan regu.

Tim memberi edukasi kepada remaja yang asyik nongkrong di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan kota ini, akan bahayanya berkeliaran hingga larut malam. Waktu sudah memberi tanda akan berganti hari, para remaja tersebut di himbau untuk langsung segera meninggalkan lokasi.

Setelah situasi dirasa aman dan terkendali, tim kembali ke kantor menyesuaikan dengan kegiatan selanjutnya.