Berkumpul Tanpa Prokes, Lima Remaja Diberi Peringatan oleh Satpol PP Inhil

Ahad, 27 Maret 2022

Tembilahan – Untuk mengoptimalkan upaya Penegakan Peraturan Daerah, Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) melakukan patroli rutin disejumlah titik rawan terjadi pelanggaran ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Dari pantauan, masih banyak muda mudi yang berkumpul di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Sri Gemilang Jalan Swarna Bumi Tembilahan. Tim pun menghampiri muda mudi berinisial HR (14), S (14), MH (22), M (18) dan AK (21) yang sedang asyik nongkrong dan mengabaikan protokol kesehatan.

Patroli rutin ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 86/SP-POL.PP/URC/III/2022, Tanggal 26 Maret 2022 dan juga dalam rangka penegakkan Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit masyarakat.

“Tim memberikan Penindakan berupa pembubaran sekumpulan muda mudi ini. Dengan memberi pemahaman secara humanis terhadap kerawanan yang mungkin terjadi jika berkumpul diluar batas waktu wajar dan Meningkatkan kesadaran dan pemahaman untuk mematuhi prokes kesehatan untuk Memutus mata rantai penularan, penyebaran, dan pengendalian covid- 19 yang semakin luas.” Ucap Dewi Novrina selaku Perwira Pengendali.

“Seluruh personil akan tetap melakukan pengawasan protokol kesehatan, serta himbauan untuk seluruh masyarakat agar tidak berkumpul, tetap membatasi aktivitas di luar rumah serta menerapkan protokol kesehatan, guna menurunkan angka penyebaran covid-19”, tutupnya