Bersama Forkopimda, Pj Bupati Kampar Pimpin Rapat Koordinasi Penyelesaian Konflik Lahan

Selasa, 07 Maret 2023

Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol MM memimpin langsung rapat penyelesaian konflik lahan di Kabupaten Kampar, Selasa (7/3/2023) (foto: istimewa)

INDRAGIRIONE.COM, BANGKINANG - Penjabat (Pj) Bupati Kampar Dr H Kamsol MM didampingi oleh Sekretaris Daerah Kampar, Drs Yusri MSi, memimpin langsung rapat penyelesaian konflik lahan di Kabupaten Kampar, Selasa (7/3/2023). Rakor yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Kampar ini menekankan Tim Satgas Penyelesaian Konflik Lahan agar segera melakukan aksi dalam penyelesaian konflik lahan di Kabupaten kampar. 

Dikatakan Pj Bupati, Kampar merupakan negeri yang banyak memiliki perkebunan dan pabrik kelapa sawit. Berbagai persoalan pun timbul. Misalnya, antara masyarakat dengan pihak perkebunan, antara perkebunan dengan koperasi, maupun antara koperasi dengan koperasi lainnya. Hal ini tentunya berdampak pada konflik dan gesekan yang dapat merugikan berbagai pihak. 

“Oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar bersama Forkopimda Kampar terus berupaya melakukan berbagai solusi, mana yang menjadi tanggung jawab Pemkab Kampar, tanggung jawab Pemerintah Provinsi Riau maupun yang berkaitan dengan Pemerintah Pusat,” kata Kamsol. 

Dalam rapat penyelesaian ini Pemkab Kampar telah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Lahan yang ada di Kabupaten Kampar, sekaligus memfasilitasi terkait permasalahan sengketa lahan tersebut. 

Menurut Pj Bupati, permasalahan utama berkenaan sengketa lahan ini dapat diselesaikan dengan solusi yang dapat dilakukan secara musyawarah dan mufakat. Jika tidak bisa melalui mediasi, penyelesaian akan dilakukan dengan penegakan hukum. 

“Jika memang secara musyawarah belum mendapatkan solusinya makanya dapat dilakukan dengan penegakan hukum, karena negara kita ini adalah negara hukum,” ujar Kamsol. 

Pada akhirnya perusahaan yang ada di Kabupaten Kampar hendaknya dapat memberikan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat, terutama masyarakat di sekitar operasi perusahaan. Selain itu perusahaan juga memiliki kewajiban kepada daerah dengan memberikan Corporate Social Resposiblity (CSR), yang mana besarannya telah ditetapkan oleh Undang-undang.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK menambahkan, dalam menangani konflik sengketa lahan antara masyarakat ini, pihaknya lebih mengedepankan tindakan yang berbentuk pendekatan kepada masyarakat, dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.

Kemudian, pihaknya juga akan mendampingi masyarakat untuk melakukan mediasi dengan pihak perusahaan, terhadap apa yang menjadi permohonan masyarakat. Juga bagaimana tanggapan dari pihak perusahaan. “Kita akan fasilitasi keinginan masyarakat, namun apabila ada upaya memaksakan kehendak dari pihak tertentu, maka akan dilakukan upaya hukum,” ulasnya. 

Turut hadir dalam rapat koordinasi Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) di lingkungan Pemkab Kampar, unsur Forkopimda Kabupaten Kampar, beserta Camat se-Kabupaten Kampar. (Adv)