Bertindak Cepat, Satpol PP Inhil Amankan ODGJ Berdasarkan Laporan Warga

Ahad, 21 Maret 2021

Indragirione.com, - Berdasarkan laporan dari Masyarakat bahwa terdapat ODGJ di Jalan Prof.M Yamin SH.Lr. serai parit 13 jembatan 2 Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Inhil , Marta Haryadi mengintruksikan Kabid Ops dan Tibmas untuk menurunkan personil, bersama-sama dengan tim dari Dinas Kesehatan melakukan pengecekan ke lokasi dan didapati ODGJ tersebut masih di tempat.

 

Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Inhil , Marta Haryadi mengatakan, Setelah dilakukan pendekatan terhadap ODGJ tersebut, didapati informasi bahwa yang bersangkutan bernama BM warga Jalan Prof.Myamin SH, Lr. Serai Kecamatan Tembilahan Sabtu sore (20/03/2021)

 

Berdasarkan informasi tersebut anggota menghubungi pihak keluarga nya untuk berkoordinasi masalah penanganan. Anggota satpol PP , kesehatan dan dinas sosial menyarankan kepada pihak Keluarga Untuk melakukan pengobatan, perawatan dan mengurus dokumen yang diperlukan, untuk sementara ODGJ masih di Rumah keluarga nya.

 

 

Dalam pengamanan Evakuasi dan Pengamanan ODGJ ini Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir Mempedomani kepada :

 

1.UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

 

2.Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

 

3.Peraturan daerah Indragiri Hilir No 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat

 

  1. Surat Perintah Tugas Kasatpol PP Kab. Inhil No. /SP-Pol.PP/OPS/III/2021 tentang pendampingan dinas kesehatan dalam rangka mengamankan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu.

 

Martha Haryadi, menyebutkan bahwa Pengamanan ODGJ di Kabupaten Indragiri Hilir khususnya merupakan tugas kami sebagai penegak perda. Kami akan berkordinasi dengan dinas terkait guna penanganan lebih lanjut, sehingga Tembilahan dapat menjadi Kota Clean ODGJ tutup Martha