
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar. (foto: istimewa)
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Proses hukum dugaan korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2021-2022 di Satpol-PP Bengkalis terus menggelinding. Setelah menetapkan tiga orang tersangka, Hengki Irawan, Mariani dan Nurani (lagi disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru), saat ini penyidik Unit III Tipikor Polres Bengkalis tengah membidik tersangka baru.
Untuk menetapkan tersangka baru, penyidik sudah memeriksa 10 orang saksi, diantaranya Junaidi, Noherizal, Mardiani, dan Sariyono. Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kanit Tipikor Iptu Doni Irawan, Kamis (18/6/2026).
Menurut Doni, bakal adanya tersangka baru berdasarkan fakta persidangan dari tiga orang terdakwa yang saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
“Kita melakukan proses hukum untuk tersangka baru berdasarkan fakta persidangan,” kata Doni saat dijumpai di Mapolres.
Dalam perkara ini, terdakwa Nuraini Rosa, Hengki Irawan, dan Mariani diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni mengatur, mengelola dan menikmati uang yang bersumber dari kegiatan fiktif dari dokumen pelaksanaan anggaran di kantor Satpol-PP tahun 2021-2022. Anggaran yang dimaksud berupa belanja perjalanan dinas fiktif, belanja makan minum fiktif, belanja bahan bakar fiktif, belanja jasa tenaga keamanan fiktif, dan belanja bimtek fiktif, dengan total Rp 1.439.780.200.
Hal ini melanggar Pasal 693 undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (Rudi)