Birahi Gede Suri Tak Terbendung, Lihat Ibu Muda Pakai Daster Sembari Memberi Makan Babi Diperkosanya

Senin, 08 Juli 2019

Indragirione.com,- Ada-ada saja ulah yang dilakukan Gede Lana Adnyana alias Gede Suri (33).

Pria asal Banjar Dinas Bulakan, Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini hampir memperkosa tetangganya sendiri berinisial NLP (29).

Gede Suri tak kuasa menahan nafsu saat melihat korban tengah memberi makan ternak babi dengan mengenakan daster.

Baca: Api Bakar Kerumunan Warga di Klungkung, Enam Warga Terbakar, Setengah Badan Cokorda Putra Terbakar

Ditemui di Mapolres Buleleng, Sabtu (6/7/2019), Gede Suri mengaku melakukan aksi percobaan pemerkosaan itu pada Rabu (19/6/2019) sekira pukul 09.30 wita.

Mulanya ia sedang sakit perut dan hendak ke kamar mandi untuk buang air besar.

Polisi menggiring pelaku Gede Suri ke Mapolres Buleleng, Sabtu (6/7/2019). (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

Namun saat menuju ke kamar mandi, Gede Suri melihat korban NLP dari jarak sekitar 100 meter, tengah memberi makan babi, dengan mengenakan daster.

Baca: Sehabis Makan Malam, Kepala Pria ini Ditebas Anaknya hingga Terputus, Ibunda Histeris di TKP

Alih-alih buang air besar, Gede Suri justru mendatangi korban NLP, dan langsung memeluknya dari arah belakang.

Ia bahkan sempat memegang payu dara korban, serta melucuti celana dalam korban.

NLP yang mendapatkan perlakuan tak senonoh itu pun sontak berteriak minta tolong.

Baca: Wanita Keturunan Indonesia Dipilih Jadi Paspampres Wanita Pertama yang Kawal Donald Trump

Beruntung teriakannya itu berhasil didengar oleh sang suami IGP (31), sehingga tindakan mesum itu berhasil digagalkan.

IGP lantas melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Celukan Bawang untuk ditindaklanjuti.

"Awalnya saya sakit perut. Saya lihat ada dia (NLP), spontan saja saya mau meluk dia. Ya tujuannya mau saya perkosa, tidak tahan lihat pakaiannya. Saya memang sudah lama suka sama dia," ungkap Gede Suri.

Atas tindakannya itu, aparat Kepolisian Sektor Celukan Bawang pun bergegas melakukan penangkapan terhadap Gede Suri, pada Rabu (19/6) sekira pukul 10.00 wita.

Dihadapan polisi, pria yang telah berkeluarga ini pun tidak menampik perbuatannya yang hendak memperkosa NLP.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya menyebut, meski baru sebatas percobaan pemerkosaan, pelaku Gede Suri tetap diprosed hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 52 Jo 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Segala percobaan perbuatan tindak pidana itu bisa diproses hukum. Cuma nanti dalam prosesnya melalui tahapan penyidikan, penuntutan dan peradilan. Ini kejadiannya disekitar kandang babi," pungkasnya.

Pemandu Jetski di Tanjung Benoa Perkosa WNA Tiongkok, Dibawa ke Tengah Perairan Dekat Pulau Kecil

Sementara itu, kasus pemerkosaan yang menyedot perhatian publik juga terjadi di Tanjung Benoa.

Terdakwa M Toha diduga melakukan tindak perkosaan pada wisatawan China.

Diungkap dalam surat dakwaan, awalnya korban ZN bersama ibunya, LX serta rombongan datang ke Bali mengunakan Travel agen Bali Oke Wisata.

Mereka tiba di Bali pada 21 April 2018, dan menginap di Quest San Hotel Denpasar.

Kemudian korban bersama ibunya dan temannya saksi HY mendatangi tempat usaha water sport.

Setibanya di tempat itu, korban bersama HY bermain Sea Water selama kurang lebih 60 menit.

Setelah bermain Sea Water, korban tergiur merasakan sensasi permainan Jetski.

Keinginan korban itu dituruti oleh ibunya dengan membeli 3 tiket seharga 35 US Dollar.

Setelah mendapat tiket, ketiganya kemudian menuju pantai didampingi seorang pegawai water sport, Noe (saksi).

Mereka kemudian diberikan Jetski dan masing-masing satu pemandu.

Kala itu, korban mendapat Jetski nomor 18 dan terdakwa sebagai pemandu.

Lalu terdakwa meminta korban untuk naik ke Jetski dengan posisi korban di depan dan terdakwa di belakang sembari memegang setir Jetski.

Terdakwa dan korban pun berkendara mengelilingi laut Tanjung Benoa.

Sesampai di tengah laut, terdakwa meminta korban yang mengemudi Jetski dan terdakwa memeluk pinggang korban.

Saat itulah timbul niat jahat terdakwa.

Tak lama berselang, terdakwa mengambil alih kemudi Jetski dan membawa korban menjauh dari ibunya sampai di perairan dekat pulau kecil (sekitar daerah perairan serangan).

"Terdakwa kemudian mematikan mesin Jetski lalu menarik dagu korban ke arah kanan dengan kedua tangannya sampai muka korban berhadapan dengan muka terdakwa."

"Selanjutnya terdakwa mencium bibir korban dan korban mengikuti keinginan terdakwa karena korban ketakutan tenggelam karena tidak bisa berenang dan berada di tengah perairan laut," ungkap Jaksa Yunita.

Selanjutnya, terdakwa memaksa korban untuk melayaninya.

Setelah puas, terdakwa kembali mengajak korban mengililingi perairan.

Dan kembali, terdakwa memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

"Setelah tiba di tempat penyewaan Jetski, korban kemudian menceritakan kejadian itu ke ibunya. Lalu ibu korban ditemani guide Zainal Zulfiki melakukan protes kepada pihak usaha water sport. Kemudian dengan dibantu oleh pihak water sport melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian," kata Jaksa Yunita.

Atas kelakuan mesumnya, Toha dijerat dakwaan tunggal, yakni Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.

"Terdakwa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan untuk dilakukan perbuatan cabul, diancam karena telah melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan, kesusilaan," kata Jaksa GA Surya Yunita PW dihadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti,"(***)

Sumber : Tribunbali