Bobol Rumah Milik Pegawai Satpol PP Inhil, EN di Ringkus Polsek Tembilahan

Kamis, 30 Januari 2020

Indragirione.com,- Polsek Tembilahan berhasil meringkus terduga pelaku pembobol rumah milik Liza Ulfiana (30) seorang tenaga honorer kantor Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Peristiwa tersebut terjadi di rumah milik Liza Jalan Pangeran Hidayat RT 003 RW 004 Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Inhil – Riau, pada Minggu (26/1/20).

Adapun kronologis kejadian seperti yang dituturkan oleh Kapolsek Tembilahan, Iptu Leo Putra Dirgantara bermula saat Liza selesai mandi kemudian membuka tempat penyimpanan pakaian dan perhiasan dikamarnya.

"Saat itu Liza melihat pintu lemari yang berada di kamar tersebut sudah terbuka. Melihat hal tersebut pelapor langsung memeriksa isi lemari dan Liza tidak menemukan barang-barang miliknya,"

Adapun barang yang hilang tersebut berupa 1 (satu) untai gelang emas 24 Karat dengan berat 3 (tiga) mayam, 1 (satu) buah cincin emas 24 Karat dengan berat 1,5 (satu koma lima) mayam, 1 (satu) untai kalung kesehatan Merk MGI beserta liontin berbentuk bulat, 1 (satu) buah jam tangan dengan total Rp 9.500.000.

"Atas kejadian itu Liza melapor kepada ketua RT setempat dan Polsek Tembilahan untuk pengusutan lebih lanjut," tutur Leo.

Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksan terhadap saksi-saksi serta pengecekan di TKP oleh Unit Reskrim Polsek Tembilahan, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian tersebut berada di salah satu Wisma Kota Tembilahan.

"Kemudian Team Unit Reskrim Polsek Tembilahan melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut dan mengamankan seorang laki-laki yang setelah diintrogasi mengaku berinisial EN," imbuhnya.

Dikatakan Kapolsek, EN mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut dan saat itu juga diamankan sebagian barang-barang milik Liza yang hilang.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tembilahan guna untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana sekurangnya 5 tahun penjara," jelas Kapolsek Tembilahan Iptu Leo Putra Dirgantara.