Bolos Jam Kerja, ASN dan NON ASN Diciduk Satpol PP Inhil

Senin, 28 Maret 2022

Tembilahan,- Menindaklanjuti Surat Bupati Inhil Nomor : 862/BKPSDM-PKPKPA/260.18 pada tanggal 16 Februari 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Inhil melaksanakan pengawasan patroli atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) berkenaan dengan Pengawasan Disiplin para pegawai pada jam kerja efektif. (28/3)

Penelusuran dimulai dari tempat tongkrongan seperti warung kopi dan tempat sarapan pagi yang berada di Jalan Kembang, Jalan diponegoro, Jalan bunga, Jalan soebrantas, Jalan Lingkar I, Lingkar II hingga Jalan Batang Tuaka.

Tim menemukan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang Non ASN pada lokasi yang sama. Ketiganya sontak kaget dan cengar cengir karena pada saat tim temukan di giat pengawasan disiplin kali ini.

Meski makanan dan minuman yang dipesan sudah habis dinikmati, para pegawai ini masih santai berbincang hingga lupa sudah sampai pada waktu efektif bekerja.

Pada lokasi berikutnya didapati kembali satu orang ASN yang tengah bersantai ditempat sarapan pagi dengan memakai seragam.

“Dengan total tiga orang ASN dan satu orang Non ASN yang kami temukan pada hari ini. Para pelanggar diberikan himbauan agar tidak lagi korupsi jam efektif bekerja. Sebelumnya kami juga sudah mendata sebagai bukti dan laporan untuk pimpinan. Semoga para pegawai lebih mengoptimalkan kinerja sesuai tugas dan fungsinya”, Ucap Dewi Novrina selaku perwira pengendali.

Para pelanggar diberi himbauan dan teguran oleh tim. Meski menurut laporan ada beberapa ASN yang melarikan diri masuk ke salah satu kantor terdekat pada saat mereka melihat anggota giat disiplin sampai ke kedai kopi di Jalan Diponegoro.

Untuk kedepannya tim akan lebih mengoptimalkan kegiatan ini demi mewujudkan pegawai berkualitas dengan taat peraturan sesuai tupoksi masing masing.