Bongkar Muat Material Bangunan di Jalan, Dishub Inhil Diam Saja?

Senin, 28 Juni 2021

Indragirione.com,- Dinas Perhubungan (Dishub) Indragiri Hilir (Inhil) sebaiknya rajin patroli. Sehingga lebih paham kondisi  jalan di sekitar wilayah Kabupaten, khususnya Tembilahan dan Tembilahan Hulu. Misalnya, apa sudah mengetahui ada tumpukan material bangunan di pinggir jalan.

Amatan Indragirione.com, tumpukan material bangunan yang terletak persis di Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan Hulu perlu diangkut. Pasalnya, di jalan tersebut sering digunakan sebagai tempat bongkar muat material bangunan, sehingga mengganggu masyarakat dan membahayakan pengguna jalan.

Seorang ibu-ibu yang melintas menggunakan sepeda motor terjatuh karena tumpukan material bangunan tersebut.

Bukan hanya di Baharuddin Yusuf. Di kota Tembilahan material bangunan kerap kali menghiasi dan menumpuk di badan jalan, pengguna sepeda motor yang melintas seperti terbiasa dengan hal itu.

Untuk diketahui, peletakan bahan material di pinggir jalan melanggar Undang Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tepatnya, menyalahi pasal 28 ayat 1 UU LLAJ junto pasal 274 ayat 1.

Untuk menyelesaikan permasalahan bongkar muat material di badan jalan ini, tidak terlepas dari semua pihak, baik pemilik material bangunan, Dishub Inhil sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) setempat, Lurah dan kepala desa, hingga masyarakat umum, bahkan Satpol PP jika dibutuhkan.

"Dishub Inhil yang sebenarnya punya kewenangan, mereka harus tau tupoksinya (tugas pokok dan fungsi)," kata Kasat Pol PP Inhil Marta Haryadi, saat dikonfirmasi mengenai permasalahan diatas, Senin (28/6/2021). 

Ia menjelaskan, sebenarnya Satpol PP itu bersikap, bertindak dan berbuat setelah Dishub sudah tidak sanggup lagi mengambil sikap atas pelanggaran peraturan yang jadi tanggung jawabnya. 

"Baru menyerahkan ke Satpol PP untuk menindaklanjutinya. Dalam hal penertiban, Satpol PP Inhil sudah membantu tugas OPD tapi sepertinya justru Satpol PP Inhil yang memikul tanggung jawab secara full," terangnya. 

Namun sayang, ketika awak media mencoba mengkonfirmasi pihak Dishub Inhil melalui via telepon, dan pesan whatsapp tidak direspon oleh Kepala Dishub, Rudiansyah.