BPJS Cabang Tembilahan: Tahun 2021, Pemerintah Tetap Berikan Bantuan Iuran Bagi JKN-KIS Mandiri Kelas 3

Ahad, 27 Desember 2020

ilustrasi net

Indragirione.com,- Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

Ketentuan ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang SDMUKP BPJS Cabang Tembilahan, Dery melalui siaran pers tertulis. 

“Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, 
Pemerintah masih menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3," ungkapnya. 

Lebih jelas, Dery mengungkapkan pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas 3 hanya membayar iuran Rp.35.000 dari yang seharusnya Rp.42.000, sementara sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

Dery menyatakan, komitmen Pemerintah dalam menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS serta upaya memperkuat Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tersebut perlu dukungan semua pihak.

"Hal ini penting, terlebih bangsa Indonesia saat ini tengah berupaya untuk memulihkan kondisi kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19," tuturnya. 

Dengan DJS Kesehatan yang cukup, kata Dery, pembayaran klaim sampai dengan saat ini sudah berjalan dengan tertib sesuai dengan jatuh tempo. 

"Sehingga diharapkan tidak akan menghambat fasilitas kesehatan dalam pemberian pelayanan kesehatan serta akan mendorong dalam mengoptimalkan kualitas dan perbaikan layanan bagi peserta JKN-KIS,” kata Dery.