BPJS Ketenagakerjaan Tembilahan Gelar Rapat Koordinasi Jaminan Sosial

Selasa, 23 November 2021

INDRAGIRIONE.COM, INHIL - Untuk mengoptimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat koordinasi optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan di Grand Hotel  Tembilahan.

Rapat koordinasi tersebut secara resmi dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhil, Afrizal, melalui Asisten I Setdakab Inhil, Tantawi Jauhari, serta dihadiri oleh camat se-Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam sambutannya, Asisten I Setdakab Inhil menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dikeluarkan dan berlaku sejak tanggal 25 Maret 2021 lalu.

"Instruksi ini dimaksudkan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan bertujuan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Tantawi Jauhari.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Inhil Helena. Ia menerangkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Dalam Inpres itu diamanatkan bahwasanya BPJS Ketenagakerjaan, selain bermitra dengan perusahaan BUMD, BUMN dan swasta, saat ini juga fokus pada kepesertaan tenaga honorer atau non ASN yang ada di lingkungan pemerintah kabupaten.

"Dengan dasar dari kepesertaan BPJS TK, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaringan Sosial Nasional, kemudian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Jaminan Sosial," tuturnya. 

Ia berharap kedepan semua pihak dapat bekerja sama dan bersinergi dalam mewujudkan dan mengimplementasikan Instruksi Presiden Republik Indonesia ini. "Dengan tujuan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja di wilayah kerja kita,” tutup Helena. (*)