BPJS TK Inhil Lakukan Penyerahan Santunan Kematian BP Jamsostek Untuk Ahli Waris Anggota SPSI Petalongan

Ahad, 24 Oktober 2021

Indragirione.com,  – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kantor cabang Indragiri Hilir memberikan santunan jaminan kematian (JKM) sebesar Rp. 42 Juta Rupiah dan Jaminan hari Tua sebesar  Rp. 142.390  kepada ahli waris Bapak Rusli yang merupakan salah satu anggota SPSI Petalongan secara simbolis diserahkan oleh Ketua BPD Petalongan (Sabtu, 23-10-2021).


Pada kesempatan tersebut juga dilakukan acara sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dan penyerahan plakat BPJS Ketenagakerjaan sebagai apresiasi untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dihadiri oleh ketua BPD Petalongan, Ketua SPSI  dan seluruh anggota SPSI Petalongan.


Kaslina wati merupakan ahli waris Bapak Rusli  meceritakan bahwa mendiang suaminya terdaftar di bulan Oktober tahun 2020 melalui SPSI Petalongan untuk kepesertaan bukan penerima upah BPJS Ketenagakerjaan.


"Saya berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan  Kantor Cabang Indragiri Hilir karena pada hari ini sudah memberikan santunan kematian kepada kami sebagai ahli waris. Uang ini sangat bermanfaat bagi kami sekeluarga," Tutur Kaslina Wati.


Sarito selaku ketua BPD Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir mengatakan, apa yang dilakukan SPSI Petalongan ini perlu dicontoh SPSI Lain ataupun mandor borongan lainnya karena sudah mendaftarkan seluruh anggotanya menjadi peserta BP Jamsostek sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan bisa mencover keselamatan dan kesejahteraan pekerja tersebut.


Sementara itu, Tengku Edy M.  Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Indragiri Hilir mengatakan, jaminan kematian sebesar 42 Juta rupiah kita peruntukan kepada ahli waris untuk membantu perekonomian keluarga yang ditinggalkan.

"Saya mengharapkan perangkat desa beserta staf termasuk tingkat RT dan RW yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir termasuk buruh harian lepas pun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, terlebih lagi per 2 Desember 2019 BPJS Ketenagakerjaan mengalami kenaikan manfaat dari jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 82 tahun 2019 tentang perubahan peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,"Jelasnya.