BPOM Inhil Musnahkan 59.415 Pisces Barang Tidak Miliki Izin Edar

Senin, 17 Februari 2020

Indragirione.com,- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) lakukan pemusnahan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan hasil pengawasan loka pengawasan, Senin, (17/2/20).

Pemusnahan turut serta juga barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan KIE obat dan makanan tanpa izin edar. 

Kegiatan pemusnahan barang  tersebut di buka langsung oleh Bupati Inhil HM Wardan dan jajaran unsur Forkopimda Inhil dan organisasi terkait.

HM Wardan saat diwawancarai  menyambut baik, memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada BPOM Inhil dengan peningkatan pengawasan terhadap obat dan makanan.

"Semoga dengan sering dan meningkatnya pengawasan yang dilakukan terhadap obat ataupun makanan yang beredar di pasaran oleh BPOM, Inhil dapat terhindar dari zat  yang berbahaya, yang mengandung racun dan bahan-bahan kimia," ujar HM Wardan.

Ia juga berpesan kepada seluruh masyarakat dan pengusaha untuk berhati-hati dalam membeli, memanfaatkan dan menkonsumsi barang-barang yang beredar di pasaran.

"Kepada pengusaha, yang mungkin karena ketidaktahuan terhadap makanan yang didalamnya terdapat bahan-bahan kimia yang akan merugikan masyarakat apabila dikonsumsi," pesan Bupati.

Sementara itu, Kepala BPOM Inhil, Ayi Mahfud Sidik menyebutkan jumlah produksi obat dan makanan tanpa izin edar alias ilegal sekitar 1,065 Miliar, dengan total sekitar 59.415 Pisces.

"Ini bentuk pengawasan kami terhadap masyarakat terkait dengan obatan dan makanan. Selama setahun BPOM Inhil melakukan tindakan penyidikan sebanyak 2 perkara, satu perkara terdapat di Inhu yang merupakan hasil pengawasan," sebut Ayi

Ia juga menghimbau kepada pelaku usaha toko swalayan di Inhil untuk menjual mendistribusikan obat dan makanan yang memiliki izin edar dari BPOM. 

"Obat dan makanan yang beredar wajib memiliki izin edar dari BPOM," jelasnya.