BPOM Inhu Gelar Standar Pelayanan Publik

Selasa, 19 September 2023

INDRAGIRIONE.COM,_ Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Indragiri Hulu terus berupaya meningkatkan pelayanan publik, salah satunya dengan menyelenggarakan Kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) unit pelayanan publik, kegiatan berlangsung di Aula Hotel Harmona IIN Tembilahan, Jl Kartini, Selasa (19/9/2023). 

Turut hadir Kapolres Indragiri Hilir, Dinas Kesehatan Indragiri Hilir, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Indragiri Hilir.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Indragiri Hilir, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Indragiri Hilir. Rektor Universitas Islam Indragiri (UNISI) Tembilahan, Direktur/Pimpinan STIKES Husada Gemilang Tembilahan, Sekolah SMKS dr. Indra Adnan Indragiri Collage,Ikatan Apoteker Indonesia PC Indragiri Hilir,Perhimpunan Ahli Farmasi Indonesi PC Indragiri Hilir, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Indragiri Hilir. Ketua Forum Taman Baca Masyarakat Indragiri Hilir, Lawyer Masuk Sekolah Indragiri Hilir, Pimpinan Posmetro Indragiri, Indra Radio, Gemilang TV dan Media. Bahkan Duta BPOM asal Inhil

 

Pada pembukaan acara Emi Amalia, S.Farm.,Apt., M.Sc, sebagai Kepala Loka POM di Kab. Indragiri Hulu, menyampaikan, BPOM adalah instansi pemerintah yang memiliki fungsi dan peran dengan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. 

"Pelaksaan pelayanan publik ini dilakukan mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan BPOM Standar pelayanan wajib dimiliki bagi unit penyelenggara pelayanan publik pemerintah sesuai dengan Amanat Undang-undang Pelayanan Publik serta sebagai jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan," Ujar Emi Amalia, S.Farm.,Apt., M.Sc selaku Kepala Loka POM Kab. Indragiri Hulu. 

Lanjut, Aturan khusus yang mendasari dibentuknya Forum Konsultasi Publik (FKP) adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

"Dengan demikian Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu selaku instansi pemerintah yang memberikan layanan publik melaksanakan FKP sebagai wadah diskusi dengan penerima layanan, " Tambahnya. 

Terkhir, ia berharap melalui kegiatan ini dapat dilakukan perbaikan berkelanjutan, untuk kualitas layanan publik Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu yang semakin meningkat. 

"Semoga kedepannya layanan publik Badan POM ini bisa efektif profesional dan adil, sehingga dapat membantu Masyarakat," Tutupnya Kepala BPOM Inhu dengan Patun. 

Lebah madu hinggap diputik 

Madu diminum segarkan badan

Kami tingkatkan pelayanan publik

Dengan menetapkan pelayanan standar