Buang Debit Air, PT. SAGM Harus Tanggung Jawab Terhadap AMDAL di Batang Tuaka

Rabu, 12 Oktober 2022

Dokumentasi (istimewa)

Inhil,- Manager Perusahaan PT. Setia Agrindo Mandiri (PT. SAGM) M. Ikbal melalui Humas, Patria Darma mengakui bahwa pihaknya membuang air limpahan perusahaan turun ke bawah "Sungai Batang Tuaka", red. 

Hal tersebut diungkapkan Darma saat ditanya oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (DPRD Inhil) Dr H. Mariyanto, selaku pimpinan sidang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kantor DPRD Inhil Jalan Soebrantas Tembilahan, Senin (10/10/22) lalu.

"Saya sampaikan tadi, pipa 2 buah itu apabila airnya naik pasti over, tapi sepanjang itu tetap kami jaga ketahanan 80 senti, jadi kalau memang over naik pasti keluar airnya gitu pak. Buangnya pasti ke bawah pak," kata Darma.

Sementara itu, Mariyanto mengatakan, sangat jelas, karena pihak perusahaan tidak memiliki tempat pembuangan.

"Artinya legislatif desak untuk cepat dibuat tempat pembuangan," jelasnya.

Selain itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Inhil H. Junaidi mengungkapkan, sebenarnya langkah kongkrit yang harus dilaksanakan adalah audit lingkungan. 

"Karena ada dokumen lingkungan yang yang diingkari, DLHK wajib melakukan audit lingkungan, audit lingkungan ini yang akan menilai, ketika sesuatu dilanggar akan muncul auditnya, katakanlah air dibuka overflownya itu pasti ditemukan," kata Junaidi.

Lebih lanjut, Junaidi mengingatkan perusahaan, mempunyai kewajiban pada lingkungan, hal itu tertuang pada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Yang ke dua, terkait air perusahaan Pak Darma, itu bapak bikin overflow lo setiap level yang naik dari 8 airnya pasti keluar, boleh saja bapak bilang tidak saya buka, tapi overflow nya menyatakan itu," jelasnya.

Ia mengatakan mau di buka tidak lebih dari 80 centimeter, air pasti muntah keluar.

"Itu tanggungjawabnya apa? tanggung jawab terhadap lingkungan di dokumen AMDAL ada tanggungjawab bapak terhadap lingkungan, itu yang harus diwujudkan," tuturnya.

Menurut logika, dikatakan anggota dewan ini, jika di lahan perusahaan kering, maka lahan warga juga harus kering.

"Nah ini yang didudukan, berdasarkan audit lingkungan, tolong DLHK audit lingkungan, itu wajib. Ada tidak ada kasus wajib lo, itu dilaporkan nanti di Gakkum jadi jelas," pungkasnya.