Bujang Indra: Mekanisme Penganggaran Buku Pustaka Bergilir - Buku Masuk Rumah ( PB- BMR ) Sesuai Prosedural

Sabtu, 27 Juni 2020

Indragirione.com, -  Dalam rangka melaksanakan pengembangan kapasitas masyarakat desa berkaitan dengan literasi desa yang dibiayai dengan menggunakan dana desa di selenggarakan sesuai ketentuan peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi no 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.


Mekanisme Pengangguran buku pustaka bergilir buku masuk rumah ( PB- BMR ) yang dilaksanakan oleh yayasan gemar membaca indonesia ( YAGEMI ) yang bekerja sama dengan 12 desa di kecamatan kuantan mudik mekanisme penganggarannya  sesuai dengan prosedural dan telah mengikuti verifikasi, hal tersebut disampaikan oleh pendamping desa ( PD ) Bujang Indra , sabtu 27/06/2020.


Selanjutnya alur pencairan dana desa PMK 40 yaitu pencairan tahap I sebesar 40% , kemudian PMK 50 yaitu pencairan tahap 1 sebesar 15 % , tahap II sebesar 15% dan tahap III sebesar 10% dana tersebut di prioritaskan untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) tahap 1,2 dan 3.


Selain itu terkait dengan program gerakan desa membaca melalui Pustaka Bergilir Buku Masuk Rumah ( PB- BMR ) yang bekerja sama dengan 12 desa di kecamatan Kuantan mudik telah berjalan , buku sudah masuk ke rumah rumah masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan minat baca masyarakat , mencerdaskan anak bangsa hal tersebut disampaikan oleh koordinator kabupaten kasmalinda sabtu,27/06/2020.


Selanjutnya kasmalinda menyampaikan bahwa pada awalnya sosialisasi yang dilaksanakan pada tanggal 29 dan 30 januari 2020 lalu koorkab yagemi adalah kasmar malven dan kemudian pada tanggal 12 mei 2020 dengan nomor surat: IST/yagemi/V/2020 keluar surat pembatalan koordinator kabupaten yagemi kuansing untuk kasmar malven yang di tanda tangani oleh ketua YAGEMI Firdaus oemar dan menunjuk kasmalinda sebagai koordinator kabupaten.


Menurut ketua Yagemi pusat firdaus oemar melalui wakil sekretaris yagemi pusat  Evi Afrizal Sinaro bahwa pembatalan koorkab saudara kasmar malven di sebabkan bahwa dari hasil evaluasi kerja dan inplementasi program pustska bergilir buku masuk rumah ( PB- BMR ) selama 6 bulan tidak tercapai, kemudian adanya dugaan ketidak transparansi kegunaan dana dari Yagemi yang diserahkan kepada saudara malven untuk acara sosialisasi pada tanggal 29, 30 Januari 2020 , dimana seharusnya dana tersebut digunakan untuk biaya kegiatan sosilisasi, sewa tempat, makan, snak, penginapan dan lain lain pada waktu itu ternyata tidak digunakan untuk itu oleh saudara malven sebut pak evi.


sisi lain menyikapi informasi yang beredar  mengatakan bahwa kades menerima vee sebesar 30% dari anggaran yagemi , kasmalinda dengan tegas mengatakan bahwa vee itu tidak ada dan kasmalinda meminta kepada yang memberikan informasi tersebut untuk memberikan bukti jika vee itu ada, tutupnya.